1. Kerugian negara potensial dari inefisiensi;
2. Potensi suap dan kickback dalam pengadaan;
3. Penyimpangan wewenang direksi;
4. Kerugian akibat kontrak BOT jangka panjang;
5. Pelanggaran tata kelola BUMD (PP 54/2017).
BBWM idealnya menghasilkan untung besar. Jika tidak, maka ada yang bocor besar!
Benang merah BBWM dari BOT, pengadaan, sampai bocornya potensi PAD
PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) adalah contoh bagaimana sebuah BUMD migas bisa berdiri dengan mandat strategis namun merosot pelan-pelan karena tata kelola tidak dijaga.
Akar persoalannya tidak berada pada satu titik, tetapi ada pada rangkaian pintu penyimpangan yang berlapis, dimulai dari kontrak BOT 2006–2016.
Pintu pertama yang harus dibuka adalah kontrak BOT itu sendiri. Kilang BBWM dibangun dan dioperasikan oleh pihak swasta selama sepuluh tahun.
Begitu masa BOT selesai dan aset kembali ke BUMD, bukannya memberi keuntungan bagi Pemkab, justru terjadi anomali: biaya naik, produksi tidak efisien, dan setoran PAD merosot.
Yang lebih menarik, setelah 2016 rupanya biaya operasional melejit tanpa dasar yang logis. Pengadaan barang dan jasa tidak kompetitif, vendor itu-itu juga, dan biaya administrasi serta pegawai melonjak di luar standar.
LHP BPK 2019 mengonfirmasi itu semua—BBWM dikelola tanpa risk management, tanpa SPI yang kuat, dan tanpa SOP yang benar-benar dijalankan.






Tinggalkan Balasan