Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch

 

Kelahiran cacat 2002-2005

TANGGAL 30 Desember 2002 adalah mimpi yang salah arah. Perda No. 6/2002 melahirkan PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM). Visinya mulia yakni untuk kelola gas Tambun untuk kemakmuran rakyat Bekasi.

Tapi kelahirannya sudah bermasalah karena:

– Tidak ada studi kelayakan bisnis migas;
– Tidak ada analisis risiko pasar energi;
– Tidak ada persiapan SDM kompeten;
– Tidak ada sistem pengawasan independen.

Ibarat mendirikan rumah sakit tanpa dokter, tanpa alat medis, tapi langsung menerima pasien.

Dekade buta 2006-2016

Tahun 2006 lahir skema BOT, itu anugerah atau petaka? PT Odira Energy Persada masuk dengan skema Build-Operate-Transfer. Selama 10 tahun, Pemkab Bekasi berlaku seperti tuan tanah yang tidur.

Fakta kelam 2006-2016 Pemkab tidak membangun kapasitas internal. Tidak ada transfer knowledge dari Odira ke BBWM. Tidak ada monitoring kinerja kilang selama BOT. Dan tidak ada persiapan takeover sejak tahun ke-8.

Pertanyaan investigatif, “apa isi kontrak BOT tersebut? Adakah klausul merugikan daerah?”

Serah terima buta Agustus 2016

Momen kritis yang diabaikan itu tepatnya Agustus 2016, kilang LPG senilai miliaran rupiah diserahkan.

Tapi ini bukan serah terima, ini lebih seperti “lempar batu sembunyi tangan“. Yang tidak dilakukan adalah:

1. Audit teknis, sebab tidak ada verifikasi kondisi aset;
2. Audit keuangan, ternyata tidak ada pemeriksaan nilai wajar;
3. Transfer knowledge, terbukti tidak ada pelatihan operator;
4. SOP handover, sebab tidak ada prosedur standar.

Analisis IAW: ini adalah titik kritis dimana potensi kerugian negara mulai terbuka lebar. Aset mahal diterima tanpa checklist, tanpa verifikasi, tanpa accountability.