Pintu 4: konflik kepentingan dengan bukti vendor dimiliki keluarga pejabat, ini menabrak pasal 3 UU Tipikor.

Pintu 5: pengeluaran tanpa dasar, dengan bukti: catatan uang keluar tanpa dasar hukum sebab menabrak pasal 3 UU Tipikor.

Blueprint investigasi untuk pntu 6-15

Pintu 6: kontrak BOT dan transfer aset 2016, dengan isu utama kontrak Build-Operate-Transfer (BOT) antara BBWM dan PT Odira Energy Persada (2006–2016) adalah daerah yang paling rawan:
– Bagaimana biaya pembangunan dihitung?;
– Ada indikasi overvalue?;
– Siapa pihak yang mengendalikan negosiasi?;
– Apakah transfer aset Agustus 2016 dilakukan sesuai valuasi independen?

Potensi isu hukum:

– Manipulasi valuasi aset;
– Perubahan klausul tanpa persetujuan Pemda;
– Conflict of interest pejabat BBWM–Pemkab;
– Perpanjangan terselubung melalui kontrak turunan.

Pintu 7: akar kerugian operasional 2017–2019 sebab LHP BPK 2019 membuka fakta bahwa setelah kilang diserahkan, justru terjadi:
– Rugi usaha berulang;
– Tidak ada efisiensi biaya;
– Rencana bisnis lemah;
– Pengadaan tidak kompetitif.

Ini pintu krusial guna menilai: apakah BBWM memang tidak mampu, atau memang dibuat tidak mampu?

Motif potensialnya:

– Justifikasi outsourcing berkelanjutan;
– Pembentukan vendor “keluarga/persekongkolan”;
– Pembesaran biaya agar laba kecil, sehingga setoran PAD minim membuat ruang manuver politik tetap terjaga.

Pintu 8: pengadaan barang/jasa dimana BPK menemukan pengadaan tidak kompetitif. Ini biasanya “jantung korupsi” BUMD. Indikasi umum:
– Vendor tetap, tidak pernah berubah;
– Tender hanya formalitas;
– Harga jauh di atas pasar;
– PO/kontrak dibuat setelah barang datang.

Pertanyaan investigatif: siapa penyedia barang/jasa terbesar? Apakah punya hubungan dengan direksi/komisaris? Adakah temuan markup?