Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya
_Analisis Filsafat Hukum atas Putusan MK 114/2025_
BAYANGAN sebuah tata negara di mana garis pembatas antara aparat keamanan dan pejabat sipil perlahan memudar. Anggota Polri yang masih aktif dapat menduduki jabatan sipil melalui mekanisme “penugasan”, tanpa harus melalui proses seleksi yang sama seperti halnya warga sipil atau Aparatur Sipil Negara.
Praktik ini berlangsung cukup lama, hingga Mahkamah Konstitusi mengoreksinya melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan:
Anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Mengapa putusan ini menjadi sangat penting?
Jawaban singkatnya: karena dalam negara hukum, moralitas publik harus menjadi batas bagi penggunaan kekuasaan.
Konstitusi sebagai Dokumen Moral, Bukan Sekadar Aturan
Dalam perspektif filsafat hukum, terutama iusnaturalisme, hukum tidak berdiri sendiri. Ia harus selaras dengan nilai moral dan akal sehat publik. Pandangan ini sejalan dengan gagasan dalam buku Teori dan Hukum Konstitusi yang saya tulis, bahwa konstitusi bukan hanya “kumpulan pasal”, tetapi kompas moral bagi penyelenggara negara.
Ketika MK menilai praktik penempatan Polri aktif di jabatan sipil, MK tidak berhenti pada soal teks hukum. MK menilai apakah praktik itu adil, proporsional, dan selaras dengan etika kekuasaan.
Jawaban MK jelas: tidak selaras.
Karena kekuasaan negara, betapapun sah secara hukum: tetap harus dipandu oleh moralitas publik.
Mengapa Polri Tidak Boleh Mengisi Jabatan Sipil?
Pertanyaan ini inti dari putusan, sekaligus inti dari analisis filsafat hukumnya.
Alasannya sederhana tetapi mendasar:
1. Fungsi keamanan dan fungsi sipil harus dipisahkan
Polri memiliki kewenangan koersif: senjata, penangkapan, penindakan. Jabatan sipil adalah ranah administrasi negara yang harus netral dan bebas dari tekanan kekuatan bersenjata.





Tinggalkan Balasan