Megapolitan.co – Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum kebijakan publik di Indonesia.
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta menunjukkan bahwa kebijakan tidak serta-merta berada di luar jangkauan hukum pidana.
Upaya membingkai perkara ini sebagai kriminalisasi kebijakan dinilai tidak cukup kuat ketika berhadapan dengan konstruksi hukum yang disusun penuntut umum.
Dalam hukum pidana, keputusan pejabat publik tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sepanjang memenuhi unsur kesalahan dan menimbulkan kerugian negara.
Penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam.
Penetapan tersangka tidak hanya bertumpu pada hasil kebijakan, tetapi juga pada proses pengambilan keputusan, tingkat kesadaran, serta konsekuensi yang ditimbulkan.
Pernyataan Nadiem Makarim yang menyebut “you must trust the giant” dalam konteks pemilihan vendor teknologi kembali menjadi perhatian.
Kalimat tersebut dinilai mencerminkan arah kebijakan yang condong pada ekosistem tertentu, yang kemudian berdampak pada beban anggaran negara.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ia menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan selama masa jabatannya.




Tinggalkan Balasan