Era kehancuran sistemik 2017-2019

BPK membuka kotak pandora, pada Desember 2019 merilis LHP No. 42 yang mengungkap 13 luka kronis 4 kluster kerusakan yakni:

1. Kelompok efisiensi: uang menguap tanpa jejak.
– Temuan 1: biaya umum dan administrasi tidak efisien;
– Temuan 2: belanja pegawai melanggar aturan;
– Temuan 3: pengeluaran tanpa approval berlapis.

Teknik penyidikan untuk hal itu: lacak pola pengeluaran 2017-2019, identifikasi penerima dana dan cocokkan dengan bukti deliverable.

2. Kelompok operasional: kilang tanpa otak.
– Temuan 4: utilisasi rate rendah (aset menganggur);
– Temuan 5: maintenance tidak terdokumentasi;
– Temuan 6: tidak ada sistem monitoring.

Teknik penyidikan paling akurat, audit teknis kilang, wawancara operator dan analisis logbook produksi.

3. Kelompok pengadaan, itu surga korupsi. Temuan 7-10: pengadaan tidak kompetitif, vendor berulang, dokumen tidak lengkap dan pelanggaran Perpres 16/2018.

Teknik penyidikannya:

– Step 1: identifikasi semua vendor 2017-2019;
– Step 2: bandingkan harga dengan pasar;
– Step 3: cek hubungan afiliasi dengan pengurus;
– Step 4: verifikasi kelengkapan dokumen.

4. Kelompok tata kelola seperti temuan 11-13: pengawasan internal lemah, risk management mandul dan tidak ada pemisahan fungsi.

Teknik penyidikannya, wawancara whistleblower internal, audit sistem pengendalian dan cek minutes of meeting dewan pengawas.

Vacum pengawasan 2020 sd sekarang

Misteri 5 tahun sunyi pasca-LHP 2019, terjadi keheningan yang mencurigakan. Ini fakta yang mengkhawatirkan:
1. Tidak ada LHP BPK lanjutan
2. Tidak ada publikasi tindak lanjut
3. Tidak ada transparansi laporan keuangan
4. Tidak ada perubahan governance