Megapolitan.co – Pemerintah resmi menyiapkan perubahan besar pada mekanisme rujukan BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai awal 2026.
Kementerian Kesehatan menyatakan sistem baru ini akan menghapus pola rujukan berjenjang dan menggantinya dengan rujukan berbasis kompetensi rumah sakit.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan perubahan ini dibuat agar pasien tidak lagi terhambat oleh alur rujukan yang panjang.
“Dengan sistem ini, pasien tidak harus pindah-pindah rumah sakit berkali-kali. Kita akan rujuk langsung ke rumah sakit yang kompeten menangani penyakit pasien,” ujar Budi, dikutip DetikHealth, Minggu 23 November 2025.
Rujukan Tidak Lagi Berdasarkan Tipe RS
Dalam sistem baru, rumah sakit tidak akan lagi diklasifikasikan hanya berdasarkan tipe A, B, C, atau D.
Penilaian akan dilakukan berdasarkan kompetensi layanan, seperti paripurna, utama, madya, hingga dasar.
Kemenkes menjelaskan, sebuah rumah sakit bisa saja memiliki kompetensi paripurna pada layanan jantung, tetapi hanya berada di level utama untuk layanan mata.
“Ini agar pasien langsung ditangani oleh fasilitas yang benar-benar mampu, tidak harus melewati rumah sakit yang belum memiliki kompetensi tersebut,” jelas Budi.
Pasien Maksimal Hanya Pindah Rumah Sakit Satu Kali






Tinggalkan Balasan