Oleh: Tinton Ditisrama Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya

 

Pembuka
Pidato kenegaraan pertama Presiden Prabowo Subianto di depan DPR dan DPD, 15 Agustus 2025, bukan sekadar laporan kinerja 299 hari pemerintahan. Ia adalah peta jalan politik dan hukum lima tahun ke depan, di mana setiap kalimat menyimpan pesan konstitusional: bagaimana negara menjalankan amanat UUD 1945, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan menjaga demokrasi agar tetap seimbang di tengah arus kepentingan politik dan ekonomi.

Pasal 33 UUD 1945 dan Kedaulatan Ekonomi

Pidato Presiden menegaskan kembali makna Pasal 33 UUD 1945: cabang-cabang produksi penting dan sumber daya alam harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sorotan terhadap kelangkaan minyak goreng, meski Indonesia produsen sawit terbesar dunia, menjadi kritik bahwa kebijakan ekonomi harus konsisten dengan amanat konstitusi.

Penegakan Hukum dan Rule of Law

Presiden memaparkan penertiban 3,1 juta hektare lahan sawit ilegal dan tambang-tambang ilegal yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Langkah ini penting bagi kedaulatan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Namun, dari perspektif hukum tata negara, penegakan hukum harus berpijak pada rule of law: memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang adil, dan mekanisme keberatan yang transparan bagi pihak terdampak.

Data Tunggal dan Hak Warga Negara

Program Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah langkah strategis untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk memperoleh perlakuan yang adil dari negara. Tantangannya: memastikan akurasi data, melindungi privasi warga, dan membentuk pengawasan independen. Tanpa ini, kebijakan berpotensi menimbulkan diskriminasi atau penyalahgunaan.

Checks and Balances antar Lembaga Negara

Presiden menyampaikan apresiasi kepada MPR, DPR, DPD, BPK, MK, MA, KPK, KPU, dan lembaga lainnya. Dalam sistem ketatanegaraan, hubungan antar lembaga ini bertujuan menjaga keseimbangan kekuasaan (checks and balances). Demokrasi tidak hanya diukur dari transisi kekuasaan yang damai, tetapi juga dari independensi dan saling kontrol antar cabang kekuasaan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—sesuai desain konstitusi.

Perjanjian Internasional dan Pengawasan Parlemen

Bergabungnya Indonesia dengan BRICS serta dorongan terhadap perjanjian perdagangan seperti CEPA adalah langkah diplomasi ekonomi yang strategis. Namun, Pasal 11 UUD 1945 mengatur bahwa perjanjian internasional memerlukan persetujuan DPR. Ini memastikan kebijakan luar negeri tetap dalam bingkai kedaulatan nasional dan mendapat legitimasi konstitusional.

Menyatukan Semangat Konstitusi dan Realitas Demokrasi

Pidato kenegaraan kali ini memuat komitmen terhadap amanat konstitusi, penegakan hukum, dan penguatan demokrasi. Tantangannya adalah menjamin bahwa kebijakan tidak hanya populer secara politik, tetapi juga sahih secara hukum tata negara dan memperkuat demokrasi substantif.

Ke depan, keberhasilan pemerintahan akan diukur dari kemampuannya menerjemahkan prinsip-prinsip UUD 1945 ke dalam kebijakan yang nyata, transparan, dan berpihak pada rakyat—dengan hukum sebagai panglima, rakyat sebagai tujuan, dan demokrasi sebagai rumah bersama.

Sabtu 16 Agustus 2025

 

Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi

megapolitanco
Editor