Pintu 9: pengawasan internal lemah sebab BBWM tidak punya SPI yang kuat; SOP procurement ketat; risk management memadai dan pemetaan risiko kilang. Biasanya “sengaja dilemahkan” untuk membuka koridor penyimpangan.

Pintu 10: aliran uang ke pihak ketiga, ini bagian kritikal: jasa konsultan; jasa teknis; jasa maintenance; asa security, cleaning service, logistik dan pengadaan sparepart.

Itu harus dilihat secara follow the money. Beberapa BUMD yang bermasalah memiliki pola serupa yakni: vendor penampang yang sebenarnya milik orang dalam.

Pintu 11: nilai ekonomis kilang LPG sebenarnya aset strategis karena lokasinya dekat sumber (Tambun); aset fisik besar dan diversifikasi produk tinggi. Namun kontribusi PAD sangat rendah.

Pertanyaannya: salah kelola atau disengaja? Apakah kapasitas produksi sengaja diturunkan untuk alasan tertentu? Apakah ada off-taker tertentu yang diistimewakan?

Pintu 12: kebijakan direksi dan komisaris sebab perubahan komisaris/direksi beberapa kali justru tidak memperbaiki kondisi. Fokus investigasi: adakah kebijakan “menguntungkan kelompok”? Penempatan direksi apakah profesional? Komisaris menjalankan fungsi pengawasan? Atau jadi stempel?

Pintu ini juga bisa membuka peluang memeriksa jejak politik lokal

Pintu 13: ketidakwajaran biaya umum dan administrasi, karena BPK menyebut:
– Biaya gaji dan tunjangan tidak wajar;
– Belanja perjalanan dinas tidak sesuai;
– Biaya operasional membengkak.

Biasanya ini pola pencurian halus melalui pos akuntansi, bukan penggelapan aset langsung. Perlu korelasi antara biaya umum dan administrasi; laba bersih serta setoran PAD. Jika biaya naik, PAD turun, kuat dugaan ada potensi manipulasi.

Pintu 14: pola setoran PAD yang “aneh”. Salah satu indikator utama BUMD sehat adalah setoran dividen ke daerah. BBWM nyaris tidak pernah menyumbang PAD signifikan, padahal bergerak di sektor migas. Pertanyaannya: mengapa? Apa rencana bisnisnya realistis atau sengaja dibuat tak mencapai target? Apakah harga jual LPG ke off-taker dimanipulasi?

Pintu 15: risiko kerugian negara dan potensi tindak piidana, inilah gerbang bagi APH: