Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H.
Akademisi Hukum dan Pemerhati Isu Demokrasi

 

 

Menimbang Putusan MK dari Kacamata Demokrasi

MELALUI Putusan Mahkamah Konstitusi No. 199/PUU-XXIII/2025, MK kembali menegaskan satu hal penting: rakyat tidak memiliki hak untuk mencabut mandat anggota DPR di tengah masa jabatan. Kewenangan pemberhentian antar waktu (PAW) tetap menjadi hak eksklusif partai politik.

Dengan demikian, MK secara konsisten mempertahankan posisi bahwa partai—bukan rakyat—adalah pemilik utama kendali atas keberlanjutan jabatan seorang wakil rakyat.

Secara hukum, argumentasi ini tampak rapi. MK memandang Indonesia sebagai demokrasi perwakilan yang bertumpu pada dua pilar: pemilu periodik dan partai politik. Rakyat memilih, partai mengelola, dan wakil menjalankan fungsi representasi selama lima tahun penuh. Evaluasi terhadap kinerja wakil? Dilakukan saat pemilu berikutnya.

Kerangka ini sejalan dengan teori demokrasi liberal-perwakilan, yang menempatkan kompetisi elektoral sebagai sumber legitimasi utama.

Dalam paradigma ini, demokrasi dianggap berjalan baik selama prosedurnya bekerja: ada pemilu, ada partai, ada parlemen. Prosedur menjadi tolok ukur keberhasilan.

Namun sebuah pertanyaan mendasar muncul: apakah demokrasi hanya hidup lima tahun sekali?

Inilah titik kritik yang penting. Demokrasi prosedural memang menciptakan stabilitas, tetapi tidak menjamin kualitas representasi.

Ketika seorang anggota DPR tidak menjalankan tugasnya, absen, terjerat pelanggaran etik, atau kehilangan kedekatan dengan konstituennya, rakyat tidak memiliki alat koreksi langsung.

Ruang rakyat menjadi sangat terbatas: mereka hanya dapat memilih, tetapi tidak dapat mengawasi secara efektif di tengah masa jabatan.

Ironisnya, praktik PAW yang ada selama ini lebih sering muncul akibat persoalan internal partai—mulai dari konflik kepengurusan, perbedaan sikap politik, hingga ketidakpatuhan terhadap garis partai. Dengan kata lain, partai dapat memecat wakil kapan saja, sementara rakyat tidak punya peluang yang sama. Ketegangan antara kedaulatan rakyat dan dominasi partai tampak dengan jelas.