Megapolitan.co – Polemik pengurusan izin tinggal terbatas (KITAS) seorang warga negara Korea Selatan di Bekasi terus memanas.

Setelah ramai menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan soal tata kelola administrasi keimigrasian, kritik kini bergerak lebih jauh dengan munculnya aksi simbolik berupa pengiriman papan bunga ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (11/5/2026).

Karangan bunga itu ditujukan langsung kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Isinya bukan ucapan seremonial, melainkan pesan bernada kritik dan tuntutan evaluasi terhadap jajaran keimigrasian, khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.

Polemik bermula dari pengurusan KITAS seorang WNA Korea Selatan yang disebut berkaitan dengan perubahan sponsor perusahaan, alih status izin tinggal, hingga dugaan konflik korporasi yang menyeret sejumlah pihak usaha di kawasan Bekasi.

Kasus tersebut berkembang cepat setelah berbagai pemberitaan memuat sorotan terhadap proses penerbitan izin tinggal, klarifikasi dari pihak Imigrasi Bekasi, hingga munculnya respons publik yang mempertanyakan transparansi serta pengawasan administrasi keimigrasian.

Karangan bunga dari Forkim yang ditujukan untuk Kementerian Imigrasi terkait polemik pengurusan KITAS seorang warga negara Korea Selatan di Bekasi, Senin (11/5/2026).

Melalui keterangan humas, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi sebelumnya menegaskan seluruh proses pengurusan izin tinggal telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun klarifikasi itu belum meredam kritik. Sejumlah elemen masyarakat justru menilai perlu ada pemeriksaan lebih mendalam terhadap mekanisme pengawasan WNA di wilayah industri strategis seperti Bekasi.

Tekanan publik kemudian muncul dalam bentuk aksi simbolik pengiriman papan bunga ke kantor kementerian. Sejumlah pesan yang tertulis secara terbuka bahkan menyentil dugaan lemahnya pengawasan hingga pelayanan birokrasi di lingkungan keimigrasian.

Beberapa papan bunga memuat pesan sebagai berikut:

Kepada Yth : Kementrian Imigrasi & Pemasyarakatan RI
Bpk Agus Andrianto

“Mohon Evaluasi Kinerja Kepala & Humas Kantor Imigrasi Bekasi” – Hisar Pardomuan Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya.

“Mohon Evaluasi dan Copot Oknum Pejabat Imigrasi yang Lalai Mengawasi WNA Bermasalah” – LSM MASTER.

“Uang Loket” Kementrian Imigrasi harus turun sidak ke bawah” – Dian Arba Ketua Komisariat GMNI Universitas BSI Bekasi.

“Evaluasi Kinerja Kantor Pelayanan Emigrasi di Bekasi!!!” – Suryo Sudarmo (sekertaris). Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Kab. Bekasi.

“Ada WNA diduga melakukan PMH dan pelanggaran administrasi keimigrasian, Kantor Imigrasi wajib melakukan tindakan pencegahan dengan Tidak memperpanjang KITAS sesuai ketentuan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian” – Hani Siswadi SYS & Partner LAW FIRM.

Aksi tersebut berasal dari berbagai kelompok, mulai organisasi masyarakat, elemen mahasiswa, hingga kelompok pengawas pelayanan publik.

Mereka menilai pengawasan terhadap keberadaan tenaga asing di kawasan industri perlu diperketat, terutama menyangkut validitas sponsor perusahaan dan kepatuhan administrasi keimigrasian.

Polemik ini pun berkembang tidak lagi sekadar menyangkut dokumen izin tinggal. Publik mulai menyoroti aspek yang lebih luas seperti transparansi birokrasi, pengawasan tenaga kerja asing, hingga akuntabilitas pelayanan publik.

Pengamat menilai tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus ini menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap sistem pengawasan orang asing, khususnya di daerah industri dengan lalu lintas investasi yang tinggi seperti Bekasi.

Dalam aspek administrasi negara, status KITAS memang bergantung pada legalitas sponsor, hubungan kerja maupun investasi, serta validitas perusahaan penjamin.

Karena itu, ketika muncul persoalan korporasi atau sengketa internal perusahaan, otoritas keimigrasian memiliki ruang untuk melakukan evaluasi administratif sesuai aturan yang berlaku.

Kini desakan publik mengarah pada tuntutan evaluasi internal di tubuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Sejumlah pihak meminta kementerian turun langsung memeriksa sistem pengawasan serta pelayanan keimigrasian di Bekasi agar polemik serupa tidak terus berulang.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari kementerian terkait aksi pengiriman papan bunga tersebut.

Meski demikian, berbagai kalangan juga mengingatkan agar polemik ini tetap disikapi secara objektif dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses administrasi maupun hukum yang sedang berjalan.

Di tengah derasnya sorotan publik, kasus KITAS WNA Korea di Bekasi kini berubah menjadi cermin meningkatnya kontrol sosial masyarakat terhadap institusi negara.

Publik tidak lagi hanya menuntut pelayanan cepat, tetapi juga transparansi, profesionalitas, dan integritas dalam setiap proses birokrasi.

megapolitanco
Editor