Pertanyaan kritisnya, “mengapa setelah BPK membongkar, justru tidak ada perbaikan? Apa ada yang takut ketahuan?”

Ini masukan teknik penyidikan efektif untuk APH

Untuk Penyidik kepolisian, melakukan pendekatan cyber forensic:
1. Analisis email dan chat: cari komunikasi terkait pengadaan;
2. Digital audit trail: lacak approval elektronik;
3. Data recovery: pulihkan dokumen “hilang“.

Pendekatan financial forensic:
1. Bank statement analysis: melacak aliran dana;
2. Vendor profiling: mapping hubungan vendor-pengurus;
3. Asset tracing: lacak aset pribadi pejabat.

Untuk Penyidik Kejaksaan, bisa dengan pendekatan dokumenter berupa:
1. Document chain analysis: untuk urutkan dokumen pengadaan;
2. Signature verification: memverifikasi tanda tangan approval;
3. Comparative price analysis: membandingkan harga dengan pasar.

Pendekatan witness-based:

1. Whistleblower protection: melndungi saksi internal;
2. Expert testimony: menghadirkan ahli migas dan audit;
3. Collaborative witness: berkoordinasi dengan BPK.

Untuk Penyidik KPK bisa melakukan pendekatan systemic corruption:
1. Pattern analysis: mengidentifikasi pola korupsi berulang;
2. Network mapping: petakan jaringan pelaku;
3. Asset forfeiture: sita aset tidak wajar.

15 pintu masuk penyidikan

Bisa dipilih yang paling mudah untuk lebih dahulu dibuktikan oleh Penyidik, yakni:

Pintu 1: pengadaan tanpa lelang, buktinya dokumen kontrak tanpa dokumen lelang, ini menabrak UU Tipikor pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang.

Pintu 2: pembayaran tidak wajar memakai bukti: invoice tanpa barang/jasa sebab menabrak pasal 2 UU Tipikor terkait merugikan keuangan negara.

Pintu 3: dokumen palsu dengan bukti dokumen tender yang dimanipulasi sebab membentur pasal 263 KUHP.