Mulyadi menilai keterlibatan wali kota sebagai pihak pemberi izin sekaligus pemegang saham PTMP sarat konflik kepentingan. Posisi ganda tersebut dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Saya sudah mencurigai kuat penjualan 29 Bus Transpatriot ini mendapat persetujuan wali kota, seolah direksi PTMP adalah ‘anak emas’ yang mendapat karpet merah meski berpotensi menabrak aturan hukum,” ujarnya tajam.
Ia mengingatkan bahwa BUMD bukanlah entitas bisnis privat yang bebas mengambil keputusan strategis tanpa kontrol politik dan hukum.
“Persetujuan wali kota tidak cukup. Harus ada persetujuan DPRD karena ini menyangkut pelepasan aset strategis daerah. Jika tidak, maka berpotensi melanggar Pasal 41 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016,” tegasnya.
Status Hibah Bukan Alasan Bebas Menjual
Dalih berakhirnya masa hibah dari Kementerian Perhubungan juga dipandang tidak relevan untuk membenarkan penjualan aset.
Mulyadi menilai status hibah tidak serta-merta menghapus kewajiban negara dalam pengawasan aset daerah.
“Berakhirnya masa hibah tidak otomatis memberi kewenangan menjual aset. Selama aset itu telah dicatat sebagai kekayaan PTMP yang berasal dari daerah, maka pelepasannya tetap tunduk pada mekanisme negara, termasuk pengawasan DPRD dan kementerian teknis,” jelasnya.
Efisiensi Versus Legalitas
Penggunaan balai lelang swasta dengan dalih efisiensi biaya menjadi titik krusial yang dipersoalkan.
FORKIM menilai alasan tersebut tidak dapat ditempatkan di atas prinsip legalitas dan akuntabilitas.
“Pengelolaan aset negara bukan soal siapa yang lebih murah, tetapi siapa yang paling sah dan berwenang. Menghindari KPKNL justru menimbulkan kecurigaan adanya upaya menghindari kontrol negara,” tegas Mulyadi.
Risiko Pelanggaran dan Kerugian Negara
Atas rangkaian kebijakan tersebut, FORKIM menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi penting, termasuk UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, Permendagri tentang pengelolaan aset daerah, hingga regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Jika aset daerah dijual tanpa mekanisme negara yang sah, maka selisih nilai, proses, dan kewenangan dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Wali kota dan direksi tidak bisa cuci tangan hanya dengan dalih menghemat satu persen,” tegasnya.
“Hukum tidak boleh kalah oleh dalih efisiensi. Aset publik bukan milik korporasi privat. Jika prosedur negara dilewati, ini bukan penyelamatan keuangan daerah, melainkan potensi kejahatan sistematis terhadap aset publik,” pungkas Mulyadi.






Tinggalkan Balasan