Megapolitan.co – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, yang digelar pada 23 Mei 2026, berujung polemik.

Proses yang seharusnya menjadi pesta demokrasi warga, justru dituding sarat permainan aturan, dugaan politik uang, hingga penghilangan hak pilih ribuan warga Perumahan Mustika Grande.

Gelombang protes muncul setelah warga menilai Pemerintah Desa Burangkeng sengaja mengubah mekanisme pemilihan yang dianggap merugikan kawasan perumahan tersebut.

Sejumlah oknum RW, RT hingga tokoh lingkungan disebut ikut terlibat dalam proses yang dinilai tidak transparan.

Sorotan tajam mengarah kepada Kepala Desa Burangkeng yang dianggap menerbitkan kebijakan berubah-ubah melalui Peraturan Desa (Perdes) dan sejumlah surat keputusan yang direvisi berkali-kali menjelang pemilihan berlangsung.

Ketua Aliansi Mustika Grande Bersatu (AMGB), Pratigto mengatakan, salah satu persoalan yang paling dipermasalahkan yakni hilangnya hak memilih bagi sebagian warga Mustika Grande yang tinggal di rumah pribadi namun tidak dapat menggunakan surat domisili seperti pada pemilihan BPD sebelumnya.

“Kenapa pada pemilihan BPD 23 Mei 2026 kemarin warga yang rumahnya di Mustika Grande tidak bisa ikut mencoblos. Sehingga tindakan Kepala Desa Burangkeng diatas sangat merugikan warga perumahan Mustika Grande. Termasuk juga soal pembagian dapil Perumahan Mustika Grande yang delapan tahun lalu memiliki daerah pemilihan sendiri,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (27/5/2026).

Tak hanya soal hak pilih, warga juga mempertanyakan keputusan pemerintah desa yang menggabungkan wilayah Mustika Grande dengan dua RW kampung dalam satu daerah pemilihan. Padahal jumlah pemilih di kawasan tersebut mencapai sekitar 1.200 kepala keluarga.

“Kenapa tahun ini dengan jumlah pemilih sekitar 1200 Kepala Keluarga kok digabungkan dengan dua RW di wilayah perkampungan,” ucap Pratigto.

Kebijakan itu dinilai membuat suara warga perumahan kehilangan kekuatan politik dan representasi di tingkat desa.

Warga menilai penggabungan dapil tersebut bukan sekadar keputusan administratif, melainkan langkah yang berpotensi menguntungkan kelompok tertentu dalam kontestasi BPD.

Pratigto juga menyentil sikap para pengurus lingkungan di Mustika Grande yang dianggap memilih diam ketika aturan baru diterbitkan Pemerintah Desa Burangkeng.

“Padahal Kepala Desa Burangkeng jelas-jelas diduga melakukan praktek rekayasa hukum serta tidak pro-kepentingan warga perumahan Mustika Grande,” ungkapnya.

Di tengah kisruh aturan, isu dugaan politik uang juga ikut menyeruak. Warga mempertanyakan logika besarnya biaya yang diduga beredar dalam pemilihan BPD, sementara honor anggota BPD disebut hanya sekitar Rp3 juta per bulan atau bahkan masih di bawah UMR Kabupaten Bekasi tahun 2026.

“Karena itu jika warga Perumahan Mustika Grande merasa dirugikan atas peraturan Kepala Desa Burangkeng soal Pemilihan BPD tanggal 23 Mei 2026 kemarin. Maka ambil gugatan dan siapkan semua bukti-bukti terkait pelanggaran.Dan segera ajukan gugatan, agar hasil Pemilihan BPD tanggal 23 Mei 2026 dapat dibatalkan dan berbagai pelanggaran termasuk dugaan pidananya bisa ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum,” paparnya.

Ia meminta warga tidak hanya berhenti pada kekecewaan tanpa langkah konkret.

“Sikap politik seperti ini lebih elegan dan dewasa dari pada para tokoh Mustika Grande cuma bisa kesak dan dongkol serta gidak-gidik kesana kemari yang tidak jelas,” tegasnya.

Sorotan terhadap dugaan praktik transaksional juga datang dari advokat dan konsultan hukum Deni Wijaya. Melalui unggahan media sosialnya, Deni mengingatkan bahaya politik amplop dalam proses demokrasi desa.

“Harga sebuah perubahan desa tidak semurah amplop pemilihan,” tulisnya.

Menurut Deni, figur BPD yang lahir dari praktik suap berpotensi tidak bekerja untuk kepentingan masyarakat.

“Jangan gadaikan masa depan kesejahteraan pembangunan dan transparansi Desa kita selama 8 tahun kedepan hanya demi kesenangan sesaat. Dan suara tokoh tidak untuk diperjual belikan,” ujarnya.

Polemik pemilihan BPD Burangkeng kini memicu desakan agar aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Warga meminta dugaan rekayasa aturan, penghilangan hak pilih hingga praktik politik uang tidak dibiarkan menjadi preseden buruk demokrasi desa.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka pemilihan BPD Burangkeng bukan hanya persoalan administratif desa semata, melainkan potret rusaknya demokrasi akar rumput yang seharusnya melindungi hak seluruh warga tanpa diskriminasi.

megapolitanco
Editor