Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H.
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya
MALAM hari di banyak kota Indonesia perlahan berubah menjadi ruang kecemasan. Orang mulai berhitung sebelum keluar rumah. Pengendara memilih memutar jalan demi menghindari titik rawan.
Media sosial hampir setiap hari dipenuhi video pembacokan, perampasan motor, hingga kekerasan geng jalanan yang berlangsung cepat dan brutal. Jalan raya yang semestinya menjadi ruang publik justru semakin dipersepsikan sebagai ruang ancaman.
Dalam beberapa waktu terakhir, operasi pemberantasan kejahatan jalanan kembali digelar di berbagai daerah. Patroli diperketat, tim khusus dibentuk, dan penindakan terhadap pelaku begal ditingkatkan. Situasi ini menunjukkan bahwa keresahan publik telah berada pada titik yang tidak dapat lagi dianggap biasa.
Fenomena begal sesungguhnya tidak sekadar berbicara tentang meningkatnya kriminalitas. Ia merupakan alarm serius bagi negara hukum.
Sebab salah satu fungsi paling mendasar dari negara modern ialah menghadirkan rasa aman bagi warga negaranya.
Dalam teori negara modern, legitimasi kekuasaan tidak hanya diukur dari keberhasilan pembangunan fisik atau pertumbuhan ekonomi.
Negara juga dinilai dari kemampuannya menjaga ketertiban sosial dan melindungi ruang publik dari rasa takut.
Ketika masyarakat mulai merasa tidak aman berjalan di jalanannya sendiri, yang dipertanyakan bukan semata efektivitas aparat penegak hukum, melainkan kapasitas negara dalam menjalankan fungsi perlindungannya.
Sayangnya, respons terhadap kejahatan jalanan di Indonesia masih sering bersifat reaktif. Penindakan biasanya menguat ketika kasus viral, video tersebar luas, atau tekanan publik meningkat. Operasi besar dilakukan, pelaku ditangkap, dan tidak jarang muncul narasi “tembak di tempat” sebagai simbol ketegasan.
Tindakan tegas tentu diperlukan. Negara tidak boleh kalah oleh kriminalitas. Namun persoalannya tidak sesederhana menangkap pelaku satu per satu.
Begal tidak lahir di ruang kosong. Ia tumbuh dari kombinasi tekanan ekonomi, urbanisasi yang tidak terkendali, lemahnya pengawasan sosial, budaya kekerasan di kalangan remaja, hingga tata ruang kota yang gagal menghadirkan ruang publik yang aman dan setara.
Di banyak kota, ironi itu terlihat jelas. Kawasan elite dipenuhi CCTV, penerangan memadai, dan pengamanan berlapis.
Sebaliknya, kawasan padat penduduk, jalan penghubung antarkecamatan, atau area pinggiran kota justru minim kehadiran negara. Keamanan akhirnya terasa seperti privilese, bukan hak publik yang dinikmati secara merata.
Di sinilah politik hukum pidana Indonesia perlu dikritisi. Selama ini keamanan publik masih terlalu dipahami sebatas urusan patroli dan penindakan.
Padahal kriminalitas jalanan juga berkaitan erat dengan desain kota, transportasi publik, ketimpangan ruang, dan lemahnya kebijakan sosial perkotaan.
Akibatnya, hukum pidana kerap diposisikan sebagai solusi utama bagi hampir setiap persoalan sosial. Setiap masalah dijawab dengan operasi penangkapan, penambahan ancaman pidana, atau pendekatan represif jangka pendek. Padahal hukum pidana semestinya menjadi jalan terakhir, bukan satu-satunya instrumen kebijakan negara.
Negara modern tidak cukup hanya menjadi “mesin penghukum”. Ia juga harus hadir sebagai pengelola ketertiban sosial.
Karena itu, pemberantasan begal tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian. Persoalan ini harus dibaca sebagai problem tata kelola perkotaan dan kebijakan sosial secara menyeluruh.
Pemerintah daerah, perencana kota, lembaga pendidikan, hingga komunitas masyarakat perlu dilibatkan dalam satu desain besar keamanan publik.
Penerangan jalan, transportasi malam yang aman, pengawasan kawasan rawan, ruang aktivitas anak muda, hingga intervensi sosial di lingkungan rentan sering kali jauh lebih efektif dibanding operasi penangkapan musiman yang mereda setelah perhatian publik menurun.
Di sisi lain, semangat memberantas kejahatan juga tidak boleh berubah menjadi legitimasi penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat. Negara hukum tetap harus berjalan di atas prinsip due process of law dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kita tentu tidak ingin rasa takut terhadap begal justru melahirkan ketakutan baru terhadap penyalahgunaan kewenangan negara.
Di titik inilah kedewasaan negara diuji: bagaimana bersikap tegas tanpa menjadi represif, serta menjaga keamanan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip negara hukum.
Konstitusi menegaskan bahwa negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia. Perlindungan itu bukan sekadar menjaga wilayah teritorial, melainkan memastikan warga dapat hidup aman dan bermartabat dalam kehidupan sehari-hari.
Keberhasilan negara hukum bukan pertama-tama diukur dari banyaknya aturan pidana atau kerasnya hukuman, melainkan dari sederhana atau tidaknya warga merasa aman pulang ke rumahnya sendiri.





Tinggalkan Balasan