Megapolitan.co – Polemik penjualan 29 armada Bus Transpatriot kian melebar. Masyarakat Sipil Kota Bekasi resmi melaporkan Wali Kota Bekasi dan Direksi PT Mitra Patriot (PTMP) ke Kejaksaan Agung RI serta Bareskrim Polri atas dugaan pelepasan aset BUMD yang dinilai bermasalah.

Laporan bernomor 001/LAP.MSY/1/26 tersebut menyoroti dugaan penjualan aset strategis milik daerah yang disinyalir dilakukan tanpa mekanisme hukum yang sah.

Armada Bus Transpatriot diketahui merupakan bagian dari kekayaan PT Mitra Patriot sebagai BUMD Kota Bekasi.

Pelapor, Aditya Ihza Mahendra, menilai proses penjualan armada bus itu tidak mencerminkan tata kelola perusahaan daerah yang sehat.

Ia menyebut terdapat indikasi kuat pengabaian aturan pengelolaan aset, mulai dari aspek transparansi hingga akuntabilitas kepada publik.

“Penjualan aset daerah tidak dapat dilakukan sepihak hanya berdasarkan klaim administratif. Terdapat kewajiban hukum seperti penilaian independen, RUPS, persetujuan DPRD, perda, dan mekanisme lelang resmi. Fakta yang kami temukan justru menunjukkan prosedur itu diduga diabaikan,” tegasnya dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Aditya menegaskan, laporan tersebut didorong oleh kekhawatiran akan potensi kerugian keuangan negara dan daerah.

Ia menilai, pelepasan Bus Transpatriot tanpa landasan hukum yang jelas berpotensi menyeret unsur pidana, termasuk penyalahgunaan kewenangan.

Dalam laporannya, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Bekasi serta Direksi PT Mitra Patriot.

Dugaan perbuatan melawan hukum itu, menurutnya, berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga mengingatkan bahwa armada Bus Transpatriot merupakan aset publik yang dibeli dari uang rakyat, sehingga pengelolaannya harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan keterbukaan.

“Kasus ini harus diusut tuntas, ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan dibuka secara terang kepada publik. Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan,” pungkasnya.

megapolitanco
Editor