Megapolitan.co – Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan audit menyeluruh terhadap PT Miju Dharma Angkasa, perusahaan yang terlibat dalam pendanaan dan pengelolaan proyek Wisata Air Kalimalang.

Forkim menemukan sejumlah kejanggalan pada dana CSR sebesar Rp36 miliar yang diklaim berasal dari perusahaan tersebut.

Proyek Kalimalang sendiri dibiayai melalui APBD Kota Bekasi Rp30 miliar, APBD Provinsi Jawa Barat Rp60 miliar, serta dana CSR swasta Rp 36 miliar dari PT Miju Dharma Angkasa yang ditunjuk sebagai mitra pengelola oleh BUMD PT Mitra Patriot (PTMP).

Namun, Forkim mendapati, bahwa profil perusahaan itu jauh dari standar entitas bisnis berskala besar. Lokasi kantor yang tercatat justru berupa kafe kuliner sederhana, bukan bangunan korporasi yang wajar mengelola puluhan miliar rupiah.

Ketua Forkim, Mulyadi, menegaskan perlunya audit terhadap laporan keuangan, kewajiban perpajakan, dan legalitas sumber dana CSR.

“Transparansi penting karena proyek ini melibatkan dana publik. Jika ada dugaan ketidakwajaran, harus ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Perwal 20/2025 Dinilai Sarat Kejanggalan

Kecurigaan tidak berhenti pada pendanaan. Forkim juga mempertanyakan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2025 yang menjadi dasar kerja sama pengelolaan Kalimalang antara Pemkot Bekasi, PTMP, dan PT Miju Dharma Angkasa.

Proses penyusunannya dinilai tertutup dan tidak melalui pembahasan dengan DPRD, sehingga rawan menimbulkan konflik kepentingan.

“Perwal seharusnya memastikan tata kelola BUMD transparan. Dalam kasus ini, publik justru semakin sulit mengawasi,” kata Mulyadi.

Perwal tersebut menunjuk PTMP sebagai pengelola wisata air, padahal perusahaan itu tidak memiliki penyertaan modal, syarat fundamental bagi BUMD untuk membuka unit usaha baru sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017.

Ronnie Sahala
Editor