Megapolitan.co – Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM) menilai polemik penjualan 29 armada Bus Transpatriot bukan sekadar persoalan selisih harga aset, melainkan cerminan serius melemahnya fungsi pengawasan DPRD dalam pengambilan kebijakan strategis Pemerintah Kota Bekasi.

Ketua FORKIM, Mulyadi, menegaskan proses pelepasan aset BUMD PT Mitra Patriot (PTMP) dilakukan tanpa melibatkan DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena menggerus prinsip checks and balances dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Hasil KJPP itu produk hukum administratif yang sah, objektif, dan independen. Nilai appraisal tersebut seharusnya menjadi dasar utama dalam setiap keputusan pelepasan aset. Mengabaikannya sama saja dengan menabrak prinsip aturan,” tegas Mulyadi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (10/1/2026).

PT Mitra Patriot diketahui telah melakukan appraisal melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan nilai wajar bus Transpatriot di kisaran Rp170–175 juta per unit, setelah mendapat persetujuan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto selaku pemegang saham BUMD. Namun, hasil tersebut tidak dijadikan rujukan dalam pelaksanaan lelang.

Alih-alih mengikuti nilai appraisal, Direksi PTMP justru melepas bus dengan harga sekitar Rp150 juta per unit melalui balai lelang swasta iBid Astra, bukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Dalih efisiensi ini menyesatkan. Kerugian negara tidak diukur dari selisih komisi, tetapi dari penurunan nilai aset. Ketika appraisal menyatakan Rp170–175 juta lalu dijual Rp150 juta, maka ada potensi kerugian Rp20–25 juta per unit. Ini logika terbalik dan merugikan keuangan negara,” ujar Mulyadi.

Menurut Mulyadi, persoalan semakin serius karena pelepasan aset strategis tersebut dilakukan tanpa persetujuan DPRD, padahal regulasi secara tegas mensyaratkan keterlibatan lembaga legislatif daerah.

“Faktanya, penjualan 29 bus Transpatriot dilakukan tanpa persetujuan DPRD. Ini bukan sekadar cacat administratif, tetapi pengabaian serius terhadap fungsi pengawasan legislatif. Tindakan tersebut melanggar aturan dan melemahkan prinsip checks and balances dalam pemerintahan daerah,” paparnya.

Ia juga mengkritisi pernyataan Wali Kota Bekasi yang menyebut penjualan bus telah sesuai aturan serta menilai DPRD hanya sibuk mencari kesalahan.

“Pernyataan wali kota itu kebelinger. DPRD memiliki hak dan kewajiban konstitusional dalam fungsi pengawasan, terlebih terkait pelepasan aset strategis daerah,” tegas Mulyadi.

Lebih jauh, pihaknya menilai kecenderungan mengabaikan DPRD tidak hanya terjadi dalam kasus Bus Transpatriot. Ia menyinggung pembatalan proyek PLTSa yang sebelumnya juga dinilai minim pelibatan legislatif.

“Ini bukan kejadian tunggal. Ada pola pengambilan keputusan strategis yang menjauhkan DPRD dari prosesnya. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah,” katanya.

FORKIM juga membandingkan kasus ini dengan perkara tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, yang berujung pidana akibat pengubahan hasil penilaian KJPP.

“Di Kabupaten Bekasi, mengubah hasil KJPP berujung pidana. Di Kota Bekasi, justru penurunan nilai aset dianggap Wajar. Ini ironis, Kalau di kota Bekasi ini namanya mendegradasi nilai aset daerah, sedangkan di kabupaten Bekasi tujuannya memperkaya kepentingan. Polanya sama, motifnya berbeda, tapi sama-sama melanggar asas hukum,” tegasnya.

Mulyadi mengingatkan bahwa klaim efisiensi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menabrak aturan dan melemahkan pengawasan.

“Jika hasil penilaian KJPP bisa diabaikan, DPRD dikesampingkan, dan aset strategis dijual sepihak, demi kepentingan sepihak maka sistem pengamanan aset daerah dikatakan runtuh. Ini berbahaya dan harus menjadi perhatian khusus oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkasnya.

Ronnie Sahala
Editor