Megapolitan.co – Proses pengurusan izin tinggal terbatas (KITAS) seorang warga negara (WN) Korea Selatan berinisial KD, menjadi sorotan lantaran yang bersangkutan diduga terlibat dalam sejumlah persoalan hukum dan konflik bisnis di wilayah Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini mencuat usai insiden penyerangan terhadap salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan Lippo Cikarang yang diduga melibatkan puluhan orang atas perintah seorang WN Korea. Peristiwa itu sempat ramai diberitakan dan menjadi perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KD diketahui pernah menjabat sebagai Direktur sekaligus staf finance di PT Globe Abadi Sejahtera sejak perusahaan tersebut berdiri pada 2022.
Dalam struktur perusahaan, KD diberikan kewenangan penuh untuk mengelola keuangan perusahaan, termasuk akses token perbankan dan transaksi operasional.
Namun dalam perjalanannya, KD diduga menyalahgunakan kewenangan tersebut dengan melakukan dugaan penggelapan dana perusahaan hingga mencapai Rp30 miliar. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2025.

Akibat dugaan penggelapan tersebut, para pemegang saham PT Globe Abadi Sejahtera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 15 Agustus 2025. Dalam rapat itu, KD resmi dikeluarkan dari jajaran pengurus dan diberhentikan dari perusahaan.
Persoalan hukum tak berhenti sampai di situ. Pada 6 Januari 2026, KD kembali dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan pencurian uang sebesar Rp25 juta, lima unit mesin EDC BCA, serta dugaan penganiayaan.
Kemudian pada 5 Maret 2026, terjadi dugaan pengeroyokan dan upaya paksa penguasaan lokasi usaha milik PT Globe Abadi Sejahtera, Lippo Cikarang.
Sekelompok orang tak dikenal diduga melakukan aksi tersebut atas perintah KD. Kasus itu dilaporkan ke Polsek Cikarang Selatan dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.
Tidak lama setelah kejadian itu, muncul perusahaan baru bernama PT Mutiara Lancar Makmur yang didirikan pada 12 Maret 2026. Dalam susunan pengurus perusahaan tersebut, KD tercatat sebagai komisaris bersama sejumlah pihak lainnya.
Perusahaan baru itu diduga menempati lokasi usaha yang sebelumnya dikuasai PT Globe Abadi Sejahtera di kawasan Plaza Menteng Lippo Cikarang.
Atas dugaan penguasaan tempat usaha secara melawan hukum tersebut, laporan pengaduan kembali dilayangkan ke Polres Metro Bekasi, pada 8 April 2026.
Praktisi hukum dari Firma Hukum SYS & Partner sekaligus Direktur PSHAB Bekasi, Hani SYS, menilai aparat penegak hukum dan pihak imigrasi perlu memberikan perhatian serius terhadap keberadaan WNA yang tengah menghadapi persoalan hukum di Indonesia.
“Ketika seorang WNA sedang berstatus terlapor atau tersangkut sejumlah perkara hukum, maka pengawasan keimigrasian harus diperketat. Jangan sampai proses administrasi keimigrasian tetap berjalan normal tanpa mempertimbangkan aspek hukum yang sedang berjalan,” kata Hani, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, koordinasi antara kepolisian dan pihak imigrasi sangat penting agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Imigrasi harus transparan apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat administratif dan hukum untuk mendapatkan atau memperpanjang KITAS. Karena ini menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.
Hani juga meminta aparat mengusut seluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan secara profesional dan terbuka.
“Kalau memang ada dugaan penggelapan, penganiayaan, pengeroyokan sampai upaya penguasaan usaha secara melawan hukum, maka semua harus diproses tanpa pandang bulu,” turupnya.




Tinggalkan Balasan