Megapolitan.co – Penjualan 29 unit Bus Transpatriot oleh PT Mitra Patriot (PTMP) terus menuai kritik. Di balik klaim efisiensi dan kelengkapan administrasi, muncul pertanyaan serius terkait dikesampingkannya peran negara dalam pelepasan aset daerah yang bernilai strategis.
Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM), Mulyadi menilai pernyataan Direktur PTMP tidak menjawab substansi persoalan, yakni kepatuhan terhadap mekanisme hukum pengelolaan aset negara.
FORKIM menegaskan bahwa aset yang berasal dari daerah tidak bisa diperlakukan layaknya aset korporasi privat, meskipun dikelola oleh BUMD.
Menurut Mulyadi, argumentasi yang disampaikan justru berpotensi membangun persepsi keliru di tengah publik, seolah izin kepala daerah dan alasan efisiensi dapat menghapus kewajiban mengikuti prosedur negara.
“Ini aset milik daerah bukan milik nenek moyang direksi PTMP ataupun wali kota. Tidak ada ruang tafsir bahwa aset publik boleh diperlakukan seperti harta pribadi,” ujarnya dalam keterangannya , dikutip Selasa (6/1/2026).
Mulyadi menyoroti penggunaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2019 sebagai dasar pembenaran pelaksanaan lelang melalui balai lelang swasta tanpa melibatkan KPKN. Menurutnya, tafsir tersebut tidak hanya keliru, tetapi berpotensi menyesatkan.
“Pernyataan itu keliru dan menyesatkan publik. memang terdapat pengaturan dalam PMK, namun konteks aturan tersebut bukan sebagai pembenaran penggunaan balai lelang swasta tanpa keterlibatan KPKNL,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa PMK Nomor 113/PMK.06/2019 mengatur perizinan dan pengawasan balai lelang swasta di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), bukan untuk menghilangkan peran negara dalam proses lelang aset daerah.
Bagi FORKIM, keberadaan izin wali kota maupun penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tidak serta-merta melegalkan proses pelepasan aset jika mekanisme negara justru dilewati.
“Yang diuji bukan kelengkapan administrasi, tetapi kepatuhan terhadap hukum pengelolaan aset negara,” ucap Mulyadi.






Tinggalkan Balasan