Megapolitan.co – Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) kembali mengkritisi kebijakan Tri Adhianto terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan pemukiman warga di bantaran kali, dengan alasan penataan kota.

Pasalnya, rencana pembangunan 87 kontainer UMKM justru disiapkan di kawasan yang sama, yakni Wisata Air Kalimalang.

Ketua Umum Forkim, Mulyadi, menyebut arah kebijakan, Tri Adhianto, semakin menjauh dari prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap hukum. Menurutnya, pemerintah terlihat tegas ke bawah, namun longgar ke atas.

Kritik tersebut berangkat dari praktik penggusuran PKL dan rumah warga di bantaran sungai, ruang hidup yang selama bertahun-tahun menjadi sandaran ekonomi masyarakat kecil.

Penertiban dilakukan atas nama penegakkan aturan. Namun ironi muncul ketika bantaran kali yang sama justru dirancang menjadi kawasan usaha.

Forkim mengungkap, Pemerintah Kota Bekasi menjalin kerja sama dengan PT Miju Dharma Angkasa melalui BUMD PT Mitra Patriot.

Perusahaan itu memenangkan lelang pembangunan sekaligus pengelolaan Wisata Air Kalimalang, lalu membentuk entitas bernama TIRTA Kalimalang.

Lewat entitas tersebut, kawasan UMKM kuliner dirancang dengan pembangunan sekitar 87 unit kontainer yang direncanakan berdiri di bantaran Kali Malang, tepat di kolong Tol Becakayu.

Mulyadi menilai kebijakan ini menghadirkan ketimpangan yang mencolok. Ketika warga kecil dipaksa hengkang tanpa kepastian, proyek usaha justru mendapatkan legitimasi.

“Rakyat kecil digusur karena dianggap melanggar aturan, sementara rencana unit usaha di lokasi yang sama justru mendapat restu kekuasaan,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Ronnie Sahala
Editor