Megapolitan.co – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi kembali menjadi sorotan setelah proses administrasi KITAS seorang warga negara asing (WNA) berinisial KD tetap berjalan meski yang bersangkutan tengah menghadapi persoalan hukum.

Situasi tersebut memunculkan kesan bahwa aturan keimigrasian hanya tegas di atas kertas, namun lemah dalam implementasi.

Di tengah meningkatnya kasus pidana yang melibatkan WNA di Indonesia, publik justru disuguhkan fakta bahwa pengurusan izin tinggal terhadap WNA bermasalah masih dapat diproses. Kondisi itu memantik pertanyaan mengenai ketegasan aparat Imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan.

Meski menuai sorotan, Imigrasi Bekasi menyatakan proses administrasi KITAS KD masih berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan belum dihentikan.

“Status pelapor atau korban kejahatan di kepolisian tidak membatasi mobilitas pengurusan imigrasi. Namun, WNA wajib bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, misalnya jika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan oleh penyidik,” kata Kepala Seksi Intelijen Penindakan Keimigrasian, Ahmad Ady Majeng, Jumat, 22 Mei 2026.

Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan tafsir yang berbahaya dalam penegakan hukum keimigrasian. Sebab secara normatif, WNA yang sedang terlibat perkara pidana seharusnya berada dalam pengawasan ketat dan dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian.

Dalam praktik penanganan perkara pidana, status terlapor maupun tersangka umumnya membuat seorang WNA sulit melakukan pengurusan ataupun perpanjangan KITAS. Imigrasi memiliki kewenangan untuk menolak pengajuan, membatalkan izin tinggal, hingga memasukkan WNA ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan sampai proses hukum selesai.

Setiap orang asing yang berada di Indonesia diwajibkan memiliki izin tinggal sah dan masih berlaku. Namun keberlakuan izin tinggal juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

Ketika seorang WNA terindikasi melakukan tindak pidana, Undang-Undang Keimigrasian memberikan kewenangan luas kepada Imigrasi untuk mengambil tindakan administratif.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 75 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan dapat dikenakan tindakan administratif berupa pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.

megapolitanco
Editor