Megapolitan.co – Perdebatan mengenai peristiwa kerusuhan Mei 1998 kembali bergulir, kali ini melalui jalur hukum administrasi negara.
Isu tersebut mencuat seiring diajukannya Gugatan Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas itu secara formil mempersoalkan Siaran Pers Kementerian Kebudayaan yang dinilai melanggar ketentuan administrasi pemerintahan.
Namun di luar aspek prosedural, perkara ini dinilai turut membuka kembali perdebatan lama mengenai batas kewenangan pejabat publik dalam menyampaikan pandangan atas dokumen sejarah.
Koalisi penggugat yang terdiri atas YLBHI, Kalyanamitra, IPTI, serta sejumlah individu seperti Marzuki Darusman, Fatia Nadia, Kusmiyati, dan I Sandyawan Sumardi menggugat Siaran Pers Kemenbud Nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 tertanggal 16 Mei 2025 yang dipublikasikan ulang pada 16 Juni 2025.
Siaran pers tersebut merupakan respons Kementerian Kebudayaan atas laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) era Presiden B.J. Habibie terkait dugaan kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998.
Dalam siaran pers itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyoroti lemahnya dukungan data faktual dalam laporan TGPF, antara lain ketiadaan identitas korban, waktu kejadian, lokasi, serta pelaku yang dapat diverifikasi.
Para penggugat meminta PTUN mencabut siaran pers tersebut dengan dalih adanya pelanggaran administrasi pemerintahan. Namun sejumlah kalangan menilai, substansi gugatan justru menyentuh wilayah penilaian akademik dan historiografi, bukan semata prosedur administrasi negara.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa pernyataan kementeriannya didasarkan pada prinsip kehati-hatian dalam penyampaian sejarah kepada publik.
“Perlu kehati-hatian dan ketelitian karena ini menyangkut kebenaran serta nama baik bangsa. Jangan sampai kita justru mempermalukan bangsa sendiri. Sejarah harus berpijak pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik,” ujar Fadli Zon dalam pernyataan resminya.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan TGPF memiliki peran historis, termasuk menjadi salah satu latar lahirnya Komnas Perempuan. Namun secara metodologis, laporan tersebut dinilai memiliki keterbatasan serius dalam hal verifikasi data.
Gugatan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, koalisi penggugat yang sama sempat mendaftarkan Gugatan Nomor 303/G/TF/2025/PTUN.JKT. Gugatan tersebut kemudian dicabut sendiri oleh penggugat dengan alasan keberatan terhadap komposisi majelis hakim yang tidak seluruhnya perempuan.
Langkah pencabutan itu menimbulkan pertanyaan di kalangan pengamat hukum administrasi negara, mengingat komposisi majelis hakim dinilai tidak berkaitan langsung dengan objek sengketa berupa keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan.
Sejumlah pihak menilai perkara ini menjadi ujian penting bagi PTUN dalam menafsirkan batas kewenangan pejabat publik, khususnya dalam menyampaikan sikap atau penilaian terhadap dokumen sejarah melalui kanal resmi negara.
Gugatan tersebut dinilai tidak menghadirkan fakta atau bukti baru terkait peristiwa Mei 1998, melainkan berfokus pada legalitas administratif sebuah siaran pers. Dalam konteks hukum tata usaha negara, perdebatan muncul apakah siaran pers dapat dikategorikan sebagai objek sengketa TUN yang bersifat konkret, individual, dan final.
Perkara ini menegaskan kembali irisan kompleks antara hukum administrasi, penulisan sejarah, dan kepentingan publik. Di satu sisi, pengawasan terhadap tindakan administratif pemerintah merupakan prinsip negara hukum. Di sisi lain, kehati-hatian dalam menyampaikan narasi sejarah dinilai penting agar negara tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi secara memadai.
Dalam konteks tersebut, gugatan ke PTUN dinilai sebagian kalangan bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga pertarungan tafsir mengenai bagaimana negara seharusnya bersikap terhadap sejarah yang masih menyisakan perdebatan.






Tinggalkan Balasan