Megapolitan.co – Polda Metro Jaya dituding melakukan kriminalisasi terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin, dalam penanganan perkara dugaan sumpah palsu di persidangan.

Proses hukum disebut berjalan tanpa adanya putusan maupun penetapan dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tudingan tersebut disampaikan kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Budiman Sitinjak dari RBS & Partner Law Firm, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya, Kamis 15 Januari 2026.

Rolas menegaskan, penerapan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu tidak dapat dilakukan sepihak oleh penyidik.

Menurutnya, hukum acara pidana secara tegas mengatur, bahwa dugaan keterangan palsu di persidangan harus terlebih dahulu dinilai oleh hakim.

“Penggunaan Pasal 242 KUHP harus didahului dengan teguran hakim. Kalau saksi tetap pada keterangannya, baru bisa ada perintah penahanan dan penuntutan. Fakta di persidangan, klien kami tidak pernah ditegur oleh hakim maupun jaksa. Tapi polisi sudah menyebut ada kesaksian palsu. Ini jelas janggal,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

Ia juga mempertanyakan langkah penyidik yang memeriksa kliennya lebih dahulu, sementara pihak-pihak yang memiliki kewenangan yudisial belum pernah dimintai keterangan.

“Yang berwenang menilai ada tidaknya keterangan palsu itu hakim, bukan polisi, bukan pelapor,” ucapnya.

Berawal dari Laporan Informasi

Rolas menilai sejak awal penanganan perkara bermasalah secara prosedural. Berdasarkan tiga surat yang diterima kliennya, dua surat pertama menyebutkan perkara diproses melalui Laporan Informasi (LI).

Baru pada surat klarifikasi ketiga disebutkan adanya laporan dari Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/8629/XI/2025/SPKT di Polda Metro Jaya. Namun, Rolas menilai proses hukum tidak murni berawal dari Laporan Polisi (LP).

“Ini bukan LP sejak awal, tapi LI. Artinya, sejak mula belum ada peristiwa pidana yang jelas. Tapi kemudian diarahkan menjadi LP, bahkan naik ke penyidikan. Ini menguatkan dugaan bahwa sejak awal sudah ada niat kriminalisasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, LI hanya berfungsi sebagai informasi awal dan tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung memproses seseorang sebagai terlapor pidana.

Harus Ada Penetapan Hakim

Menurut Rolas, tuduhan sumpah palsu di persidangan wajib didahului penilaian dan penetapan pengadilan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 174 KUHAP Lama maupun Pasal 224 KUHAP Baru.

“Kalau memang ada dugaan keterangan palsu, hakim wajib memberi peringatan. Kalau saksi tetap pada keterangannya, baru bisa ada perintah penahanan dan penuntutan. Tanpa itu, secara hukum delik sumpah palsu tidak pernah lahir,” jelasnya.

Dalam perkara ini, ia menegaskan tidak pernah ada teguran, peringatan, maupun penetapan majelis hakim yang menyatakan keterangan Lee Kah Hin palsu.

“Ini membuat laporan tersebut cacat formil sejak awal,” tegas Rolas.

Penyidikan Dinilai Tergesa-gesa

Selain aspek formil, kuasa hukum juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai terlalu cepat. Setelah laporan dibuat pada 29 November 2025, penyidik disebut hanya melakukan satu kali pemanggilan klarifikasi.

Saat Lee Kah Hin berhalangan hadir karena berada di luar kota dan diwakili kuasa hukumnya, status perkara langsung dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Ini tidak lazim. Naik penyidikan harus lewat gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup. Kalau hanya satu kali klarifikasi lalu naik, itu melanggar prinsip kehati-hatian,” kata Rolas.

Ia juga mengkritik sikap penyidik yang mengabaikan surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatan kliennya.

“Klien kami sudah membawa surat dokter resmi, tapi tidak digubris. Polisi malah mendatangkan dokter sendiri dan memaksakan pemeriksaan. Padahal statusnya masih saksi. Ini seperti kasus yang diprioritaskan secara berlebihan,” paparnya.

Dinilai Kriminalisasi Saksi

Rolas menegaskan, kliennya hadir di persidangan sebagai saksi atas panggilan resmi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat.

Lee Kah Hin memberikan keterangan di bawah sumpah pada 8 Oktober 2025 dan menjawab seluruh pertanyaan majelis hakim, jaksa, serta penasihat hukum. Namun, pada 3 November 2025, ia justru dilaporkan atas dugaan sumpah palsu, pencemaran nama baik, dan fitnah.

“Kalau setiap saksi yang keterangannya tidak menguntungkan salah satu pihak lalu dipidanakan, maka tidak akan ada lagi saksi yang berani bicara di pengadilan,” ujar Rolas.

Ia menyebut praktik semacam ini dikenal sebagai criminalization by process, yakni penggunaan proses hukum sebagai alat penghukuman.

Peluang Lapor Balik dan Permintaan Penghentian Perkara

Tim kuasa hukum juga membuka peluang untuk melaporkan balik pihak pelapor. Menurut mereka, hak melapor harus dijalankan dengan itikad baik.

“Kalau seseorang tahu bahwa tidak ada penetapan hakim, tidak ada unsur pidana, tapi tetap melaporkan, maka itu bisa masuk kategori laporan palsu atau penyalahgunaan proses hukum,” tegas Rolas.

Ia pun meminta agar laporan dugaan sumpah palsu tersebut dihentikan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum, baik secara formil maupun materil.

“Negara harus melindungi saksi, bukan menghukumnya karena menjalankan kewajiban hukum,” pungkasnya.

Ronnie Sahala
Editor