Megapolitan.co – Rencana kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat memicu polemik baru.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil melayangkan gugatan terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 11 Maret 2026 terkait penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (ART).

Gugatan tersebut diajukan oleh koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi, di antaranya Center of Economic and Law Studies, Aliansi Jurnalis Independen, Indonesia for Global Justice, serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.

Koalisi tersebut menilai proses penandatanganan perjanjian pada 19 Februari 2026 diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya, termasuk tidak adanya persetujuan DPR serta terbatasnya ruang partisipasi publik dalam proses perumusan kebijakan.

Dalam dokumen gugatan yang didaftarkan ke pengadilan, koalisi masyarakat sipil menilai keputusan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum.

Mereka merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 11 yang mengatur mekanisme perjanjian internasional, serta aturan dalam undang-undang mengenai perjanjian internasional.

Selain itu, proses pengambilan keputusan juga dinilai tidak sepenuhnya memenuhi prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Melalui gugatan tersebut, para penggugat meminta pengadilan menunda pelaksanaan perjanjian melalui mekanisme provisi sekaligus menyatakan keputusan tersebut cacat secara hukum.

Sebelumnya, koalisi mengaku telah lebih dulu menyampaikan surat keberatan kepada Presiden. Namun hingga batas waktu 10 hari tidak mendapat tanggapan sehingga perkara tersebut akhirnya diajukan ke pengadilan.

Di sisi lain, pemerintah menilai kerja sama perdagangan internasional merupakan langkah strategis untuk memperluas akses pasar bagi produk Indonesia di tingkat global.

Sejumlah perjanjian dagang serupa sebelumnya juga telah dijalankan Indonesia, di antaranya Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement yang memungkinkan penurunan tarif hingga sekitar 90 persen untuk berbagai komoditas.

Selain itu terdapat pula Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement yang membuka akses pasar bagi produk pertanian Indonesia sekaligus memberi peluang visa kerja bagi tenaga profesional.

Indonesia juga menjalin kerja sama melalui Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement yang mendorong pengembangan industri kendaraan listrik serta sektor perikanan.

Di tingkat kawasan, Indonesia juga tergabung dalam Regional Comprehensive Economic Partnership yang melibatkan 15 negara di kawasan Asia-Pasifik.

Sengketa Kebijakan Dagang Bukan Hal Baru

Pengujian kebijakan perdagangan melalui jalur hukum juga pernah terjadi di sejumlah negara.

Di Irlandia, anggota parlemen Patrick Costello pernah menggugat ratifikasi Comprehensive Economic and Trade Agreement antara Uni Eropa dan Kanada.

Mahkamah Agung Irlandia sempat menunda proses ratifikasi karena dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan hukum nasional. Setelah dilakukan penyesuaian regulasi, proses tersebut akhirnya dapat dilanjutkan.

Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pengujian kebijakan melalui mekanisme hukum merupakan bagian dari praktik demokrasi yang bertujuan memperkuat legitimasi kebijakan publik.

Pemerintah Targetkan Ribuan Produk Masuk Pasar AS

Pemerintah menilai perjanjian ART berpotensi memperkuat posisi Indonesia di pasar Amerika Serikat.

Melalui kesepakatan tersebut, pemerintah menargetkan penghapusan tarif untuk sekitar 1.819 produk ekspor Indonesia yang memiliki orientasi pasar global.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menyatakan telah memberikan penjelasan terhadap sejumlah kritik yang muncul terkait perjanjian tersebut.

Menurut pemerintah, kerja sama perdagangan internasional tetap menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global.

megapolitanco
Editor