Ironisnya, Raperda Penyertaan Modal yang menjadi dasar hukum justru masih dibahas DPRD melalui Pansus. Perwal didorong jalan duluan tanpa landasan hukum lengkap.

“Ini bukan sekadar janggal. Penunjukan PTMP berpotensi bertentangan dengan prosedur pembentukan kebijakan publik. Masa Wali Kota tidak memahami aturan dasar BUMD hingga menabrak sejumlah aturan?” ujar Mulyadi, Kamis (4/12/2025).

BUMD Tanpa Kompetensi Wisata

Kinerja PTMP pun disorot. Selama ini perusahaan daerah tersebut lebih dikenal menangani pasar dan parkir, bukan industri wisata. Tidak ada rekam jejak pengalaman maupun kapasitas teknis yang relevan untuk mengelola destinasi wisata air yang memiliki risiko operasional tinggi.

Kewenangan objek wisata juga secara normatif berada di Dinas Pariwisata. Pemindahan kewenangan ke BUMD yang tidak bergerak di sektor inti dipertanyakan oleh Forkim sebagai bentuk pelanggaran prinsip good governance.

“Mengapa tiba-tiba dialihkan ke BUMD yang tidak memiliki pengalaman? Kebijakan ini bukan saja janggal, tetapi bertentangan dengan prinsip good governance. Kebijakan publik bukan percobaan bisnis,” kata Mulyadi.

Desakan KPK dan Kejaksaan Turun Tangan

Forkim turut mendorong Aparat Penegak Hukum, KPK dan Kejaksaan untuk mengawasi aliran pendanaan serta proses kerja sama proyek Kalimalang.

Kombinasi dana pemerintah dan swasta dinilai rentan disalahgunakan jika tidak diawasi ketat.

“Keterlibatan KPK dan Kejaksaan diharapkan memberi kepastian hukum dan mencegah potensi pelanggaran yang merugikan masyarakat, dan kami akan bersurat,” ucap Mulyadi.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Bekasi dan PT Miju Dharma Angkasa belum memberikan pernyataan apa pun mengenai persoalan pendanaan CSR maupun keabsahan Perwal 20/2025.

Proyek Wisata Air Kalimalang digadang-gadang menjadi destinasi baru dan motor penggerak ekonomi daerah. Namun Forkim mengingatkan, proyek secemerlang apa pun akan rapuh jika dilandasi prosedur yang tidak transparan dan melanggar aturan.

Ronnie Sahala
Editor