Megapolitan.co – Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM) kembali mengkritik tata kelola Pemerintahan Kota Bekasi.
Kali ini terkait pola kerja sama proyek pengembangan Wisata Air Kalimalang dengan pihak swasta, yang dinilai melanggar regulasi dan terindikasi memiliki kepentingan tersembunyi.
MoU antara BUMD PT Mitra Patriot dan PT Miju Dharma Angkasa yang ditandatangani di Plaza Patriot, pada Senin, 8 Desember 2025, disebut-sebut menjadi titik awal keganjilan.
Padahal, Perwal No 20 Tahun 2025 menetapkan PT Mitra Patriot Mandiri Perkasa (PTMP) sebagai pemegang mandat penuh atas pengelolaan wisata.
Namun, kewenangan itu dialihkan begitu saja melalui skema KSO bernilai Rp48 miliar.
Ketua Umum FORKIM, Mulyadi, menilai arah kebijakan ini tidak hanya mencederai konsistensi pemimpin daerah, tetapi juga memberi ruang pada dugaan adanya kepentingan yang bersembunyi di balik modernisasi wisata.
“Regulasi ini seharusnya menjadi dasar kepastian hukum, arah tata kelola, dan konsistensi kebijakan yang wajib dijalankan oleh PTMP,” ujar Mulyadi dalam keterangannya dikutip, Senin (8/12/2025).
Kecurigaan semakin menguat setelah PT Miju Dharma Angkasa disebut telah menyuntikkan CSR mencapai Rp36 miliar untuk pembangunan fasilitas wisata.
FORKIM pun mempertanyakan apakah pemberian CSR menjadi penentu pemberian KSO.
“Apakah karena CSR itu lalu perusahaan diberi KSO? Atau ada kepentingan lain yang disembunyikan sehingga wali kota berani menabrak regulasinya sendiri?” tanyanya.






Tinggalkan Balasan