Megapolitan.co – Kabar gembira datang bagi ratusan buruh PT Multistrada Arah Sarana di Kabupaten Bekasi. Setelah sempat di-PHK secara sepihak, sebanyak 285 pekerja kini resmi kembali bekerja usai perusahaan mencabut surat pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Jumat (7/11/2025).

Keputusan tersebut merupakan hasil dari rangkaian tekanan publik, pendampingan serikat buruh, serta intervensi langsung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Berdasarkan kesepakatan, seluruh buruh akan aktif kembali bekerja pada Senin, 10 November 2025, diikuti perundingan bipartit antara perusahaan dan perwakilan serikat buruh untuk membahas efisiensi sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menegaskan bahwa pembatalan PHK sepihak ini merupakan bukti nyata bahwa perjuangan buruh tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wakil Ketua DPR RI Bapak Sufmi Dasco Ahmad dan seluruh jajaran DPR yang turun langsung ke lapangan bersama kami. Ini bukti nyata bahwa wakil rakyat hadir membela buruh yang diperlakukan tidak adil,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Kemenaker dan Bareskrim Polri yang ikut menangani kasus tersebut secara proaktif.

“Kami juga berterima kasih kepada Kemenaker, khususnya kepada Wakil Menteri Tenaga Kerja Bapak Afriansyah Noor dan Dirjen PHI Ibu Indah Anggoro Putri yang turun langsung memfasilitasi proses perundingan. Ini kolaborasi yang patut diapresiasi,” ucapnya.

Menurut Andi Gani, keberhasilan ini bukan sekadar kemenangan bagi buruh PT Multistrada, tetapi juga menjadi pesan penting bagi seluruh perusahaan di Indonesia agar tidak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan yang menyangkut nasib pekerja.

DPP KSPSI berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh di seluruh Indonesia dan memastikan setiap kasus ketenagakerjaan mendapat penyelesaian yang adil.

“Perjuangan ini menunjukkan bahwa kekuatan buruh tidak boleh diremehkan. Selama kita bersatu, tidak ada keputusan sepihak yang bisa menginjak hak pekerja,” tandasnya.

megapolitanco
Editor