Megapolitan.co – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027 menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Alih-alih menghadirkan proses penerimaan yang tertib dan transparan, pelaksanaan SPMB justru diwarnai berbagai persoalan.
Beragam kendala teknis, mulai dari gangguan server, proses verifikasi akun yang lamban, hingga perubahan kebijakan yang dinilai membingungkan masyarakat, kerap ditemui saat mengakses website SPMB.
Kondisi tersebut memicu kritik dari sejumlah elemen masyarakat sipil. Mereka menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum sepenuhnya siap menjalankan sistem penerimaan peserta didik berbasis digital secara optimal.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Advokasi Baghasasi (PSHAB) Bekasi, Hani Siswadi, menegaskan berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan SPMB tidak boleh dianggap sebagai kendala biasa.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tidak terus menurun.
“Jika sejak awal ditemukan banyak kendala teknis, seharusnya evaluasi harus dilakukan secara terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tetap terjaga,” ujar Hani, Minggu 14 Juni 2026.
Selain persoalan teknis, PSHAB juga menyoroti kebijakan Sekolah Manusia Unggul (MAUNG) yang menjadi program unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Meski mengapresiasi tujuan pembentukan sekolah tersebut, mereka menilai aspek regulasi dan implementasinya masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
“Kebijakan Sekolah MAUNG yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat sudah bagus, hanya pada pelaksanaan ke depannya perlu ada kesiapan awal yang komprehensif dan SDM yang mumpuni agar tidak terjadi lagi menjadi polemik yang akhirnya menjadi sorotan si masyarakat,” papar Hani.
Pihaknya juga menilai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) program tersebut perlu ditinjau ulang karena dinilai belum memiliki landasan yang cukup jelas.
“Selain menyoroti persoalan teknis, terhadap kebijakan penunjukan sejumlah sekolah sebagai Sekolah Manusia Unggul (MAUNG), terkait Juklak dan Juknis harus dievaluasi sebab dasar hukumnya belum jelas dan masih abu abu,” tambah Hani.
Hal senada dengan itu, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan. Ia menilai berbagai keluhan yang muncul menunjukkan lemahnya kesiapan infrastruktur dan tata kelola pelaksanaan SPMB.
Padahal, digitalisasi layanan pendidikan seharusnya dibarengi dengan kesiapan sistem yang matang agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurut Hisar, laporan yang diterima pihaknya menunjukkan banyak calon peserta didik dan orang tua yang menghadapi hambatan selama proses pendaftaran. Mulai dari sistem yang sulit diakses, proses verifikasi yang lambat, hingga perubahan mekanisme yang terjadi di tengah seleksi.
Ia menekankan setiap kebijakan pendidikan harus mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan. Menurutnya, program sekolah unggulan tidak boleh mengurangi prinsip pemerataan akses pendidikan, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah.
Pihaknya juga mendesak Pemprov Jawa Barat membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat, akademisi, pemerhati pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya sebelum kebijakan diterapkan secara permanen.
Keterlibatan publik dinilai penting agar kebijakan pendidikan tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Sebagai bentuk kritik terhadap pelaksanaan SPMB 2026, Hisar mempertimbangkan mengirimkan papan bunga ke Pemprov Jabar sebagai simbol kekecewaan sekaligus harapan agar evaluasi dilakukan secara serius.
“Papan bunga yang akan kami kirimkan bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan sebagai simbol keprihatinan atas berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat selama proses SPMB berlangsung. Kami berharap seluruh masukan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi demi perbaikan sistem pendidikan ke depan,” ujar Hisar.
Di tengah derasnya kritik, Pemprov Jabar sebelumnya telah mengakui adanya sejumlah kendala dalam pelaksanaan SPMB 2026. Dedi Mulyadi juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menjanjikan perbaikan terhadap sistem yang digunakan.
Meski demikian, berbagai kalangan menilai permohonan maaf saja tidak cukup. Publik kini menunggu langkah konkret berupa pembenahan sistem, kepastian regulasi, serta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang dinilai menimbulkan polemik.
Sebagai bentuk pendampingan kepada masyarakat, Hani menyatakan pihaknya siap membantu dan mengadvokasi orang tua murid yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan SPMB 2026 dengan membuka posko pengaduan.
Langkah tersebut diharapkan menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan sekaligus mendorong terciptanya sistem penerimaan peserta didik yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Jawa Barat.






Tinggalkan Balasan