Megapolitan.co – Persidangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan aset tanah BUMD di Pengadilan Tipikor Semarang kembali menjadi sorotan.

Dalam agenda putusan sela, terdakwa Ahmad Yazid atau Gus Yazid menyampaikan pernyataan yang menyeret nama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan mempertanyakan arah penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Pernyataan tersebut menambah dimensi baru dalam perkara yang tengah bergulir. Gus Yazid menegaskan proses hukum seharusnya tidak berhenti pada satu pihak apabila terdapat pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.

Setelah sidang berlangsung, Gus Yazid kembali mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh pihak yang disebut dalam rangkaian kasus tersebut, termasuk Sudaryono yang namanya beberapa kali muncul dalam polemik perkara.

Munculnya nama seorang pejabat negara dalam persidangan kasus korupsi dan TPPU memantik perhatian publik. Sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana proses penegakan hukum akan menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul di ruang sidang tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang disebut.

Desakan penyidikan menyeluruh juga datang dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Menurutnya, Kejati Jawa Tengah saat ini menghadapi momentum penting untuk menunjukkan independensi dalam penanganan perkara.

Uchok menilai setiap fakta yang terungkap selama persidangan perlu menjadi bahan pendalaman bagi penyidik.

“Kejati Jateng harus menunjukkan taringnya. Jangan sampai publik berasumsi bahwa hukum hanya berani kepada yang lemah, sementara sosok seperti Sudaryono dibiarkan melenggang hanya karena status politiknya,” ujar Uchok dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, posisi Sudaryono sebagai Wakil Menteri berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila aparat tidak melakukan klarifikasi maupun pendalaman terhadap informasi yang berkembang selama proses persidangan.

Ia juga menyoroti belum terlihatnya langkah lanjutan atas sejumlah pernyataan yang disampaikan Gus Yazid, termasuk terkait pengakuan mengenai dugaan pengembalian aset yang disebut dilakukan melalui pihak lain.

Bagi Uchok, seluruh keterangan yang muncul di persidangan semestinya menjadi bagian dari proses pendalaman, terlebih ketika menyangkut dugaan kerugian negara dan menyeret nama pejabat publik.

Sampai saat ini, nama Sudaryono diketahui belum tercantum dalam surat dakwaan maupun hasil penyidikan yang telah dipublikasikan kepada masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana seluruh informasi yang muncul selama persidangan telah ditindaklanjuti oleh penyidik.

Perkara ini pun tidak lagi sekadar dipandang sebagai kasus hukum biasa. Di tengah sorotan publik, penanganan kasus tersebut menjadi tolok ukur konsistensi aparat dalam menjalankan proses penegakan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Desakan agar penyidikan dilakukan secara komprehensif terus menguat. Publik kini menunggu langkah Kejati Jawa Tengah dalam menindaklanjuti berbagai informasi yang terungkap di persidangan guna memastikan tidak ada fakta yang terabaikan dalam proses penegakan hukum.