Megapolitan.co – Proses penyusunan formula baru Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mendapat perhatian serius dari kalangan buruh.

Meski pemerintah telah membuka ruang dialog bersama serikat pekerja dan pengusaha, kelompok buruh menilai transparansi dan konsistensi pemerintah akan menjadi penentu utama apakah kebijakan baru itu benar-benar berpihak pada pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya memastikan aspirasi serikat pekerja masuk dalam pembahasan regulasi pengupahan, di antaranya melalui pertemuan dengan Sekjen DPP Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) serta Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia. Namun, buruh tetap meminta pemerintah menjaga komitmen hingga tahap final penyusunan aturan.

Penundaan aksi unjuk rasa buruh pada 24 November 2025 menjadi sinyal bahwa serikat pekerja memberi ruang bagi pemerintah menyelesaikan dialog tripartit secara tuntas.

Meski demikian, elemen buruh masih mengawasi proses pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.

Mereka menilai, formula yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alfa, harus dibuka secara transparan agar publik mengetahui dasar penetapan UMP tahun depan.

Pengamat ketenagakerjaan menilai proses penyusunan UMP 2026 membutuhkan keterbukaan penuh dari pemerintah, terutama karena isu pengupahan sering menjadi sumber ketegangan antara buruh dan pengusaha.

Transparansi data dan konsistensi komitmen pemerintah menjadi faktor yang diyakini dapat meredam potensi polemik panjang.

“Keputusan ini memberi kepastian dan rasa aman bagi buruh bahwa kenaikan UMP tetap berorientasi pada keadilan tanpa tambahan beban dari faktor alfa,” ujar Andi.

Ekonom senior Universitas Indonesia, Nina Sapti Triaswati, mengingatkan bahwa implementasi formula UMP 2026 berpotensi menimbulkan ketimpangan jika tidak disesuaikan dengan kondisi daerah.

Ia menilai faktor alfa tetap harus dipahami dalam konteks kebutuhan hidup layak serta kemampuan ekonomi lokal agar kebijakan tidak berjarak dari realitas masing-masing provinsi.

“Faktor alfa perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, termasuk kebutuhan hidup layak dan kapasitas pertumbuhan ekonomi lokal, agar kebijakan pengupahan tetap proporsional dan relevan,” tegasnya.

Sementara Sekjen DPP KBMI, Andi Corawali Makmur, memberikan apresiasi atas sikap Menaker yang menegaskan bahwa faktor alfa tidak akan dijadikan pengali dalam formula pengupahan baru.

Ia menilai kejelasan tersebut sangat penting untuk memastikan buruh tidak terbebani aturan yang berpotensi merugikan.

Pada akhirnya, buruh berharap formula UMP baru bukan hanya kompromi, tetapi regulasi yang benar-benar melindungi pekerja tanpa menghambat keberlangsungan dunia usaha.

megapolitanco
Editor