Megapolitan.co – Menjelang aksi nasional yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada 24 November 2025, sorotan publik kini mengarah pada pemerintah yang tengah merampungkan aturan turunan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

Regulasi ini dinilai krusial untuk menjawab tuntutan buruh terkait penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah (HOSTUM) yang selama ini menjadi pangkal ketegangan di sektor ketenagakerjaan.

Laporan SeputarKeuangan.com menyebutkan, bahwa aksi KSPI akan dipusatkan di Gedung DPR dan Istana Negara.

Namun, desakan terbesar sebenarnya tertuju pada pemerintah agar segera menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi jembatan utama antara aspirasi buruh dan arah kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Penyelesaian PP ini merupakan tindak lanjut dari permohonan federasi serikat buruh seperti FSPMI, KSPSI, dan KPBI yang dikabulkan MK.

Regulasi tersebut diharapkan memperkuat perlindungan bagi pekerja sekaligus memastikan kebijakan upah dan sistem ketenagakerjaan lebih adil.

Ketua Umum KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi nasional harus berlangsung dengan damai, tanpa disusupi kekerasan.

“Aksi ini adalah bentuk perjuangan sah sesuai undang-undang dan harus diwarnai dengan sikap damai,” ujar Said Iqbal, dikutip Liputan6.com.

Meski berjanji menjaga kedamaian, aksi ribuan buruh tetap dipandang sebagai tekanan politik yang signifikan bagi pemerintah.

Pesan yang ingin ditegaskan KSPI bukan semata soal mobilisasi massa, melainkan konsistensi pemerintah dalam merespons putusan MK dan janji reformasi ketenagakerjaan.

Para peserta aksi diimbau mengenakan atribut organisasi dan membawa alat peraga resmi guna mencegah infiltrasi kelompok tidak bertanggung jawab. Langkah ini menunjukkan keseriusan serikat buruh menjaga legitimasi gerakan mereka.

Mengutip MetroTVNews.com, pemerintah berharap PP baru dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang seimbang bagi pekerja dan dunia usaha.

Namun sejumlah kalangan menilai, bahwa PP tersebut akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan MK secara menyeluruh.

Jika PP tidak mempertegas perlindungan buruh, maka tuntutan hapus outsourcing dan tolak upah murah akan terus bergema dalam aksi-aksi lanjutan.

Sebaliknya, jika substansi PP memadai, regulasi tersebut dapat menjadi momentum penting bagi transformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Dengan saling berkejarannya penyusunan PP dan aksi besar buruh, diperkirakan menjadi salah satu titik krusial hubungan pemerintah dan gerakan pekerja.

Di tengah tuntutan HOSTUM, bola kini berada di tangan pemerintah untuk menunjukkan keseriusan dalam mengimplementasikan reformasi ketenagakerjaan yang lebih adil.

megapolitanco
Editor