Megapolitan.co – Pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang digadang-gadang menjadi salah satu proyek penting menuju swasembada garam nasional, mulai menghadapi sorotan dari berbagai pihak.

Di tengah ambisi pemerintah membangun pusat industri garam berskala besar, muncul pertanyaan terkait tata kelola anggaran serta kesiapan pelaksanaan proyek yang menelan biaya hingga triliunan rupiah.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai proyek dengan nilai anggaran jumbo tersebut perlu mendapat pengawasan ketat agar pelaksanaannya berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan lembaganya, total anggaran pembangunan K-SIGN selama dua tahun disebut mendekati Rp1,6 triliun melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Pada tahun 2025, pekerjaan konstruksi pembangunan K-SIGN mencapai sekitar Rp664,7 miliar. Sedangkan pada tahun 2026 anggarannya mencapai Rp998,3 miliar. Totalnya mendekati Rp1,6 triliun,” ujar Uchok dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Selain menyoroti nilai anggaran yang besar, CBA juga mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai memerlukan penjelasan lebih rinci dari pemerintah agar tidak memunculkan persepsi negatif maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian berkaitan dengan adanya dua kegiatan yang sama-sama menyangkut dokumen lingkungan dalam kurun waktu yang relatif berdekatan.

Berdasarkan data yang diklaim diperoleh CBA, pada 30 Juni 2025 tercatat proyek Penyusunan Dokumen Materi Teknis Kajian Dampak Lingkungan dengan nilai Rp20 juta.

Namun beberapa bulan kemudian, tepatnya 4 September 2025, kembali muncul anggaran untuk Pembuatan Dokumen AMDAL, KKPRL, dan Izin Produksi Garam dengan nilai mencapai Rp5,3 miliar.

Temuan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan agar publik memahami kebutuhan dan mekanisme penganggaran dari masing-masing kegiatan.

“Pertanyaannya, mengapa ada dua kegiatan yang sama-sama berkaitan dengan dokumen lingkungan dalam waktu berdekatan? Ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan dugaan adanya pemborosan anggaran,” kata Uchok.

Tak berhenti pada aspek anggaran, perhatian CBA juga mengarah pada tahapan pelaksanaan proyek yang dinilai belum sepenuhnya sinkron dengan proses administrasi dan pemenuhan persyaratan lingkungan.

Berdasarkan data yang diklaim dimiliki CBA, pekerjaan konstruksi kawasan tersebut disebut telah berjalan sejak 30 Juli 2025. Di sisi lain, dokumen AMDAL serta proses perizinan masih disebut berlangsung hingga September pada tahun yang sama.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian tahapan pekerjaan dengan ketentuan yang berlaku, terutama terkait pemenuhan syarat lingkungan sebelum proyek berjalan.

“Kalau konstruksi sudah berjalan sejak Juli, sementara dokumen AMDAL dan izin masih dalam proses pada September, tentu ini menjadi pertanyaan besar. Apakah seluruh persyaratan lingkungan sudah dipenuhi sebelum pekerjaan dimulai?” jelasnya.

Sorotan lain juga diarahkan pada aspek perencanaan proyek. CBA menyebut, berdasarkan data yang diperoleh, penyusunan Desain Dasar Pembangunan Lahan Garam Rote Ndao senilai Rp50 juta dan Masterplan Swasembada Pergaraman Rote dengan nilai serupa baru dimulai pada 23 Mei 2025.

Menurut Uchok, keberadaan dokumen perencanaan seharusnya menjadi landasan utama sebelum proyek konstruksi dengan nilai ratusan miliar rupiah dijalankan.

“Perencanaan merupakan fondasi utama sebuah proyek strategis nasional. Jangan sampai pembangunan berjalan lebih dulu sementara dokumen perencanaan dan lingkungan masih berproses,” tegasnya.

Atas sejumlah temuan tersebut, CBA meminta KKP membuka secara rinci tahapan perencanaan, mekanisme perizinan, hingga penggunaan anggaran proyek kepada publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar target swasembada garam nasional tidak dibayangi persoalan tata kelola yang berpotensi memunculkan polemik di kemudian hari.

Hingga berita ini ditulis, Kementerian Kelautan dan Perikanan belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan maupun kritik yang disampaikan CBA.

 

megapolitanco
Editor