Megapolitan.co – Sejarah panjang Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia mencatat satu babak emas yang menentukan kedaulatan maritim hingga hari ini.

Babak tersebut tak lepas dari peran sentral Presiden Soeharto dan Menteri Luar Negeri Mochtar Kusumaatmadja.

Atas kontribusi diplomasi maritim yang monumental, keduanya secara resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional pada 10 November 2025.

Penganugerahan ini menjadi pengakuan tertinggi negara atas perjuangan tak kenal lelah dalam menetapkan batas laut Indonesia di mata dunia.

Mengubah paradigma laut sebagai pemisah, menjadi laut sebagai pemersatu kedaulatan NKRI.

Fondasi Hukum Negara Kepulauan

Perjuangan kedaulatan maritim Indonesia menemukan landasan hukumnya melalui penandatanganan dan ratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Indonesia merupakan negara pendiri dan salah satu pihak pertama yang ikut menandatangani konvensi ini pada 10 Desember 1982, bersama 157 negara lainnya. Konvensi tersebut kemudian diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang No 17 Tahun 1985.

UNCLOS 1982 merupakan instrumen hukum internasional yang krusial karena secara resmi mengakui konsep negara kepulauan (archipelagic state).

Pengakuan ini memberikan legitimasi internasional bagi Indonesia untuk menetapkan batas lautnya sebagai satu kesatuan wilayah, menghapus status laut bebas di antara pulau-pulau Nusantara.

Dari Djuanda Menuju Panggung Dunia

Meskipun gagasan Indonesia sebagai negara kepulauan telah dideklarasikan sejak Deklarasi Djuanda 1957, pengakuan penuh dari komunitas internasional baru terwujud pada era kepemimpinan Presiden Soeharto.

megapolitanco
Editor