Padahal, banyak negara menggunakan mekanisme recall oleh rakyat sebagai rem darurat demokrasi. Recall bukanlah alat untuk menghukum secara serampangan, tetapi mekanisme koreksi ketika hubungan representasi benar-benar retak.
Beberapa contoh dapat memberi perspektif:
1. Amerika Serikat
Recall berlaku di 19 negara bagian. Warga dapat memulai proses recall jika mengumpulkan tanda tangan 25%–40% dari pemilih dalam pemilu sebelumnya. Prosedurnya ketat dan sangat terverifikasi. Kasus paling terkenal adalah upaya recall terhadap Gubernur California, Gavin Newsom, pada 2021. Meski gagal, proses ini menjadi pengingat bagi pejabat publik bahwa mandat rakyat tidak bersifat absolut.
2. Inggris
Melalui Recall of MPs Act 2015, rakyat dapat memulai petisi recall jika seorang anggota parlemen dijatuhi sanksi etik berat, dipidana, atau diskors oleh parlemen. Dengan ambang batas 10% tanda tangan pemilih, Inggris memastikan bahwa rakyat menjadi aktor final ketika integritas wakil dipertanyakan.
3. Kanada (British Columbia)
Kabupaten ini menerapkan recall dengan ambang tinggi—40% pemilih harus mendukung petisi dalam waktu 60 hari. Meski jarang berhasil, mekanisme ini efektif sebagai tekanan moral terhadap anggota legislatif.
4. Taiwan
Recall legislatif digunakan secara transparan dan partisipatif, termasuk untuk mencopot anggota parlemen yang dianggap tidak lagi mewakili kepentingan publik. Ini menunjukkan bahwa recall dapat berjalan dalam budaya politik yang demokratis dan akuntabel.
Dari berbagai contoh tersebut, pelajarannya jelas: recall bukan ancaman, melainkan alat kontrol publik yang dapat dirancang secara bertanggung jawab.
Ambang batas dapat dibuat tinggi, alasan recall bisa dibatasi, dan prosesnya dapat dikombinasikan dengan mekanisme verifikasi ketat.
Recall bukan “bom waktu”; ia adalah alat koreksi yang dapat memperkuat hubungan antara rakyat dan wakilnya.
Dengan menyerahkan PAW sepenuhnya pada partai, Indonesia justru memperlebar jarak antara rakyat dan lembaga perwakilan.
Wakil rakyat lebih terdorong mengikuti kepentingan partai daripada mendengar aspirasi konstituennya. Ini membuat demokrasi berpotensi menjadi demokrasi prosedural tanpa substansi—hidup di permukaan, tapi kurang terasa manfaatnya.
Putusan MK memang final secara hukum. Namun, perdebatan kebijakan tetap terbuka. Pembentuk undang-undang masih dapat merancang mekanisme recall rakyat yang terukur, ketat, dan adil.
Jika demokrasi ingin hidup lebih dari sekadar lima tahun sekali, rakyat harus diberikan ruang untuk mengawasi dan, dalam kondisi tertentu, mencabut mandat wakil yang tidak lagi merepresentasikan mereka.
Pada akhirnya, demokrasi bukan hanya soal memilih. Demokrasi adalah tentang mengawasi, menjaga, dan memastikan agar kekuasaan tetap berada di tangan rakyat—bukan semata di tangan partai.
Senin 1 Desember 2025
Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi




Tinggalkan Balasan