Megapolitan.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pendidikan dasar gratis tidak hanya berlaku di sekolah negeri. Putusan terbaru Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa “wajib belajar tanpa biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional juga mencakup sekolah swasta, terutama yang menerima peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Putusan ini tentunya menjadi angin segar bagi ribuan orangtua yang terpaksa menyekolahkan anaknya di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dosen Hukum Tata Negara dan pemerhati konstitusi, Tinton Ditisrama mengatakan Negara tidak boleh membiarkan satu pun anak kehilangan haknya atas pendidikan dasar, hanya karena status sekolah atau kondisi ekonomi keluarganya.

“Putusan ini bukan soal teknis hukum biasa. Ia menyentuh nadi dari cita-cita konstitusi kita, bahwa negara tidak boleh membiarkan satu pun anak kehilangan haknya atas pendidikan dasar hanya karena status sekolah atau ketebalan dompet orang tuanya,” ujar Tinton, Selasa (1/7/2025).

Menurutnya, Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 menyebutkan, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

Bagi MK, ketentuan ini tidak membedakan sekolah negeri dan swasta. Selama pendidikan dasar itu diselenggarakan dengan izin negara dan diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, maka negara tidak bisa lepas tangan.

Dari kacamata hukum tata negara, lanjutnya, ini adalah bentuk penguatan terhadap prinsip tanggung jawab negara terhadap hak-hak konstitusional warga. Negara tidak bisa menyederhanakan tanggung jawabnya hanya dengan menyediakan sekolah negeri.

“Jika banyak anak tidak tertampung dan akhirnya masuk ke sekolah swasta, maka negara tetap berkewajiban hadir dan menjamin hak-hak pendidikan mereka terpenuhi,” tegas Tinton.

Putusan ini, kata dia, juga mengoreksi cara pandang kebijakan publik yang selama ini terlalu administratif, seolah tanggung jawab negara hanya berhenti pada fasilitas yang ia miliki langsung.

Padahal, dalam konsep negara konstitusional, yang diikat oleh norma hak asasi, keberpihakan terhadap warga, khususnya yang rentan, menjadi inti dari legitimasi negara itu sendiri.

Dalam teori negara kesejahteraan (welfare state), salah satu ciri pentingnya adalah keberanian negara mengambil peran aktif dalam menjamin kesetaraan akses terhadap layanan dasar: pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Pendidikan dasar bukan semata investasi ekonomi, tetapi tangga awal kesetaraan sosial.

“Anak-anak dari keluarga kurang mampu yang terpaksa masuk sekolah swasta seharusnya tidak menjadi korban sistem. Negara tidak boleh membuat warga negara berkompetisi dalam hal yang menjadi hak dasar. Itulah sebabnya Mahkamah melihat bahwa diskriminasi berdasarkan status sekolah adalah pelanggaran terhadap prinsip keadilan sosial, yang menjadi fondasi Pancasila dan UUD 1945,” jelasnya.

Lebih dari itu, ini adalah koreksi terhadap arah politik hukum pendidikan kita. Politik hukum yang berpihak seharusnya mengandung nilai perlindungan, kesetaraan, dan keberpihakan pada kelompok rentan. Ketika negara terlalu fokus pada pengelolaan teknis dan lupa akan mandat normatifnya, maka hukum kehilangan rohnya.

Tinton menambahkan, putusan ini bukan hanya perbaikan norma, tapi pemulihan semangat konstitusi. Pendidikan dasar harus dipandang sebagai hak dasar yang tidak boleh dipersyaratkan oleh kekayaan, lokasi, atau jenis sekolah. Selama anak itu warga negara, selama ia berusia wajib belajar, dan selama sekolah itu berada dalam sistem pendidikan nasional, maka negara wajib hadir.

“Negara hadir bukan karena murah hati, tapi karena konstitusi memerintahkannya. Pendidikan dasar bukan amal, melainkan amanat. Dengan putusan ini, MK sekali lagi mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan janji negara kepada rakyatnya. Dan janji itu harus ditepati, bukan hanya untuk yang kuat, tetapi terutama untuk yang lemah,” tandasnya.

megapolitanco
Editor