KAWALI juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang dinilai semakin mencolok. Sebanyak 11 warga adat Maba Sangaji justru harus berhadapan dengan proses pidana karena mempertahankan tanah leluhur mereka, sementara pihak korporasi yang diduga merusak lingkungan belum mendapat sanksi tegas.
“Situasi ini menunjukkan ketimpangan serius dalam penegakan hukum. Masyarakat adat dikriminalisasi, sementara kepentingan modal justru dilindungi,” kata Syahreza.
Kondisi tersebut, lanjutnya, mencerminkan hilangnya keberpihakan hukum terhadap keadilan substantif serta perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat.
Syahreza menegaskan, jika Satgas PKH benar-benar hadir untuk memulihkan hak, menegakkan hukum, dan mengoreksi praktik pengelolaan sumber daya alam yang eksploitatif, maka tindakan tegas terhadap PT Position tidak bisa ditunda.
“Pencabutan izin harus dipandang sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menegakkan keadilan ekologis, menghentikan perampasan ruang hidup masyarakat adat, dan mengakhiri kriminalisasi terhadap mereka yang membela lingkungan,” pungkasnya.
KAWALI mengingatkan, tanpa langkah konkret tersebut, kehadiran Satgas PKH berpotensi kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik.






Tinggalkan Balasan