Megapolitan.co – Pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dinilai memicu persoalan baru di tingkat tapak.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut justru menekan petani dan masyarakat adat, sementara penindakan terhadap korporasi besar belum terlihat konsisten.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat penertiban Satgas PKH kerap menyasar lahan yang telah lama dikelola masyarakat.

Kepala Departemen Advokasi Kebijakan KPA, Roni Septian Maulana, mencontohkan pemasangan papan Satgas PKH di Desa Lubuk Mandarsah, Kabupaten Tebo, Jambi, pada lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan petani.

“Ini jelas memicu konflik agraria dan ketidakadilan sosial. Pola penertiban ini menguatkan kesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Roni dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Menurut KPA, pendekatan penertiban yang tidak disertai verifikasi sosial dan sejarah penguasaan lahan berpotensi memperparah konflik horizontal di daerah.

Kondisi ini dinilai kontras dengan minimnya informasi mengenai penertiban terhadap perusahaan-perusahaan besar yang dilaporkan masyarakat sipil.

Sejumlah nama korporasi, termasuk PT Position di Maluku Utara, disebut dalam laporan organisasi masyarakat, namun tidak pernah muncul dalam rilis resmi Satgas PKH.

Ketidakhadiran informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan objektivitas kebijakan penertiban kawasan hutan.

Persoalan serupa juga terlihat dalam kasus PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ). Meski lahan perusahaan itu diklaim telah ditertibkan dan dikembalikan ke negara, publik tidak memperoleh penjelasan apakah terdapat proses hukum lanjutan terhadap pengelola atau penelusuran keuntungan dari aktivitas di kawasan hutan.

Ronnie Sahala
Editor