Megapolitan.co – Rusaknya ekosistem Hutan Adat Maba Sangaji akibat aktivitas pertambangan nikel, dinilai bukan sekadar kelalaian prosedur, melainkan sebuah kejahatan lingkungan serius atau ekosida.
Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera mencabut izin PT Position.
Kepala Departemen Kajian dan Kampanye DPN KAWALI, Syahreza, menegaskan kerusakan yang terjadi tidak dapat dipandang sebagai persoalan prosedural semata.
Hutan Adat Maba Sangaji, yang selama ini berfungsi sebagai penyangga ekosistem sekaligus ruang hidup masyarakat, kini berada di titik nadir akibat pembukaan lahan yang agresif.
“Kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif. Yang terjadi adalah bentuk nyata ekosida, pemusnahan ekologis yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan,” ujar Syahreza, Sabtu (10/1/2026).
Menurutnya, Hutan Adat Maba Sangaji memiliki peran strategis sebagai ruang hidup masyarakat adat sekaligus kawasan penyangga ekosistem.
Namun, aktivitas ekspansi industri nikel diduga telah mengakibatkan pembabatan hutan, pencemaran sungai, serta hilangnya fungsi ekologis wilayah tersebut.
Syahreza menilai, kondisi itu menunjukkan adanya kejahatan lingkungan yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup masyarakat adat, bukan sekadar kesalahan teknis atau administratif.
Dalam pernyataannya, KAWALI menegaskan Satgas PKH memiliki mandat hukum yang kuat untuk menindak korporasi yang terbukti melanggar aturan, termasuk melalui pencabutan izin usaha.
“Satgas PKH harus berani mencabut izin PT Position apabila aktivitasnya bertentangan dengan tata ruang, berada di wilayah adat, dan menyebabkan kerusakan lingkungan,” tegas Syahreza.
Ia menambahkan, pencabutan izin merupakan langkah yang sah secara hukum dan diperlukan untuk menghentikan kerusakan yang masih berlangsung, sekaligus mencegah praktik pembiaran terhadap kejahatan ekologis.






Tinggalkan Balasan