Megapolitan.co – Bencana banjir bandang yang melanda kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dinilai tidak semata dipicu faktor alam.
Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Jawa Tengah menilai rusaknya tutupan hutan akibat aktivitas manusia berperan besar dalam terjadinya bencana tersebut.
Ketua DPW KAWALI Jawa Tengah, Musbiyanto atau yang akrab disapa Kang Bie, menyebut deforestasi masif di kawasan perbukitan dan lereng sekitar Guci telah melemahkan daya dukung lingkungan.
“Banjir bandang di Guci merupakan kombinasi faktor alam dan kerusakan lingkungan. Struktur geologi yang labil, iklim basah, serta curah hujan ekstrem memang berperan, tetapi tanpa tutupan hutan yang memadai, air hujan menjadi tidak terkendali dan tanah mudah terbawa arus,” kata Kang Bie, dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, aktivitas pembukaan lahan di kawasan atas bukit dan lereng telah terbukti merusak hutan dan berkontribusi langsung terhadap banjir besar. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang tidak boleh dibiarkan.
“Aktivitas yang merusak hutan dan menyebabkan banjir besar ini jelas merupakan kejahatan lingkungan. Para pelakunya harus dibawa ke ranah hukum pidana agar ada efek jera,” tegasnya.
KAWALI Jawa Tengah juga mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dengan membuka data serta mengungkap identitas perusahaan atau pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran di kawasan tersebut.
“Pemerintah harus membuka data dan identitas perusahaan yang diduga melanggar. Penegakan undang-undang harus dilakukan secara tegas, jika tidak, pemerintah bisa dianggap melakukan pembiaran atau bahkan menjadi bagian dari perusak lingkungan,” ujar Kang Bie.
Ia mengingatkan bahwa perusakan kawasan hutan melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda.
Tak hanya pelaku usaha, Kang Bie juga menyoroti potensi sanksi bagi pejabat pemerintah yang lalai menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“Pejabat yang lalai terhadap tupoksinya juga bisa dikenai sanksi, baik administratif maupun pidana, tergantung pada dampak kelalaiannya,” katanya.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur sanksi berjenjang bagi ASN yang melanggar disiplin akibat kelalaian.
Selain penegakan hukum, KAWALI menilai rekonstruksi pascabencana menjadi agenda penting dalam pemulihan wilayah terdampak.
Rekonstruksi pascabencana disebut wajib dilakukan untuk membangun kembali infrastruktur serta memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Ke depan, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap regulasi agar tata kelola hutan tidak lagi ditunggangi kepentingan kebijakan yang keliru dan sarat kepentingan kelompok tertentu,” pungkas Kang Bie.






Tinggalkan Balasan