Megapolitan.co – Program pemulihan Sabuk Hijau Pesisir Utara Jawa di Kabupaten Pemalang memasuki tahap penting setelah proses pemetaan partisipatif menghasilkan penyesuaian lokasi penanaman.
Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) menyatakan perubahan tersebut dilakukan untuk memastikan rehabilitasi kawasan pesisir tidak mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya nelayan dan petambak.
Pemetaan dilakukan bersama warga Desa Pesantren dan Desa Mojo sebagai bagian dari penerapan prinsip pengelolaan ruang yang mengedepankan partisipasi masyarakat.
Dalam proses tersebut, perwakilan warga turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi riil kawasan pesisir dengan draf peta yang telah disusun sebelumnya.
Kepala Bidang Program dan Kampanye KAWALI, Syahreza, mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi faktor utama dalam menentukan batas wilayah sekaligus lokasi penanaman yang tepat.
“Saat perwakilan warga turun melakukan pemetaan, mereka langsung mencocokkan draf peta dengan kondisi riil di laut,” ujar Syahreza.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tersebut, KAWALI memutuskan menggeser sejumlah titik rencana penanaman. Penyesuaian dilakukan agar jalur perahu nelayan tradisional tetap dapat digunakan dan sirkulasi air menuju tambak bandeng milik warga tidak terganggu.
“Inilah esensi dari pengelolaan ruang yang aman dan adil,” tuturnya.
Syahreza menegaskan, pelibatan masyarakat dalam proses pemetaan merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap kepentingan warga.
Menurutnya, keputusan terkait pengelolaan kawasan pesisir harus berangkat dari kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup di wilayah tersebut.
Sejalan dengan proses pemetaan, KAWALI juga menerapkan sistem perlindungan atau safeguard sebagai pedoman pelaksanaan program rehabilitasi lingkungan. Sistem tersebut dirancang untuk memastikan seluruh tahapan proyek berjalan transparan, aman, dan tidak merugikan masyarakat.
Ketua Umum Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI), Puput TD Putra, mengatakan mekanisme tersebut menjadi komitmen agar pemulihan lingkungan tetap menghormati hak-hak warga.
“Sistem perlindungan atau safeguard ini pada dasarnya adalah komitmen tertulis untuk memastikan proyek lingkungan tidak merugikan warga, melainkan berjalan secara transparan, aman, adil bagi perempuan, serta bebas dari konflik tata ruang,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Puput menjelaskan, implementasi program diawali dengan penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau PADIATAPA.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat memperoleh informasi secara terbuka mengenai program yang akan dijalankan dan memiliki hak penuh menentukan sikap tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Menurutnya, banyak proyek pemulihan lingkungan tidak mencapai tujuan karena mengabaikan aspirasi masyarakat yang terdampak langsung.
“Proyek lingkungan skala besar sering kali gagal karena mengabaikan suara masyarakat di tingkat bawah,” ucapnya.
Selain memberikan ruang pengambilan keputusan kepada warga, KAWALI juga membekali masyarakat dengan kemampuan melakukan pemetaan dan pengelolaan data ekologi secara mandiri.
Dengan demikian, warga tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam menjaga kawasan pesisir.
“Kami ingin masyarakat merasa aman bahwa program ini hadir untuk melindungi masa depan mereka, bukan untuk membatasi ruang gerak mereka,” imbuh Puput.
Untuk mendukung pelaksanaan di lapangan, KAWALI menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sebelum melakukan aktivitas di kawasan pantai yang berlumpur dan berisiko terdampak cuaca ekstrem, peserta terlebih dahulu mengikuti simulasi pengukuran batas wilayah melalui metode tabletop menggunakan peta visual.
Program tersebut juga membuka peluang lebih besar bagi kelompok perempuan di wilayah pesisir. KAWALI menempatkan perempuan sebagai bagian penting dalam pengelolaan data digital desa yang berkaitan dengan kondisi lingkungan.
“Selain itu, prinsip keadilan gender diwujudkan dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi kelompok perempuan (ibu-ibu pesisir) untuk mengambil peran strategis sebagai operator data digital desa,” ujar dia.
Sebagai bagian dari sistem pengawasan, masyarakat juga diberikan akses terhadap Grievance Redress Mechanism (GRM) berupa saluran pengaduan resmi dan kotak saran darurat apabila menemukan dugaan pelanggaran selama program berlangsung.
“Tujuannya memberi hak kepada warga untuk protes jika ditemukan pelanggaran di lapangan,” jelasnya.
Program pemulihan Sabuk Hijau Pesisir Utara Jawa kemudian diperkuat melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan antara perangkat desa, kelompok tani, dan KAWALI di Desa Pesantren serta Desa Mojo.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar pelaksanaan rehabilitasi kawasan pesisir dengan mengedepankan perlindungan sosial, kepastian hukum, dan partisipasi masyarakat.
“Memastikan alam lestari tanpa merugikan hajat hidup masyarakat akar rumput,” pungkas dia.






Tinggalkan Balasan