Oleh: Pratigto SH (Keua Aliansi Mustika Grande Bersatu), Setu Bekasi

 

POLEMIK warga Perumahan Mustika Grande, di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu di Kabupaten Bekasi tentang fasilitas sosial dan fasilitas umum dari rumah huniannya yang dibeli dari pihak developer PT. Budi Mustika dan berlarut-larut sejak rumah disini dipasarkan tahun 2008 sampai saat ini belum tuntas bukan rahasia umum.

Keresahan warga yang sudah dilaporkan kepada pemerintah daerah hingga Presiden Jokowi sejak 2023 lalu dan diberitakan oleh berbagai media online dan media cetak bersama Aliansi Mustika Grande Bersatu (AMGB) ini.

Ternyata juga belum kunjung menuntaskan persoalan. Walaupun pada Ramadhan 1446H kemarun. Warga bersama dengan AMGB mendatangkan Bapak Budi Suranto SH MH Staff Sus Wakil Menteri ATR BPN untuk memberikan kuliah umum dengan thema “Persertipikatan Rumah Ibadah Umat Islam dan Penyelesaian Kasus Sengketa Pertanahan” di Mushollah Darussalam RT.001 RW.13 Mustika Grande.

Karena dilatar belakangi nasib sekitar 9 (sembilan) mushollah / masjid umat Islam disini, yang mengalami kesulitan memiliki sertifikat tanah rumah ibadah. Karena terkendala oleh belum diserah terimakannya Fasos Fasum Mustika Grande dari PT.Budi Mustika kepada Pemkab Bekasi.

Ternyata penjelasan Bapak Budi Suranto SH MH yang nota bene beliau juga pernah menjabat Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten dan Kota Bekasi itu. Belum bisa membantu mempercepat serah terima Fasos Fasum Mustika Grande hingga saat ini.

Ketua RW 13 Mustika Grande Ingkar Janji

Pemilihan rukun warga (RW) Perumahan Mustika Grande yang berlangsung September 2022 lalu, dijadikan momentum warga mencari pemimpin baru yaitu Ketua RW 13 yang memiliki komitmen melindungi dan memperjuangkan serah terima fasos fasum Mustika Grande sebagai hak warganya yang dilindungi UU, Peraturan dan Perda Nomor 9 tahun 2017 Kabupaten Bekasi tentang Fasos Fasum.

Tampilnya Calon RW.13 Mulyana seorang ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Pengurus Ormas Islam. Dalam visi misi tertulis yang dibagikan kepada setiap rumah warga isinya berjanji akan memperjuangkan serah terima Fasos Fasum Mustika Grande dari developer PT.Budi Mustika kepada Pemkab Bekasi.

Akhirnya terpilih sebagai Ketua RW 13 Mustika Grande dan disahkan oleh Pemdes Burangkeng pada September 2022. Warga menunggu hingga Oktober 2023 Ketua RW 13 Mulyana tak kunjung menepati janjinya, memperjuangkan serah terima Fasos Fasum Mustika Grande. Dan yang miris Mulyana bersama Ismuri sebagai anggota BPD Burangkeng dari Dapil Perumahan Mustika Grande bersama seorang oknum pemuda Desa Burangkeng justru dalam wawancara dengan salah satu media online.

Mengatakan bahwa pengelolaan Fasos Fasum Mustika Grande oleh BumDes Burangkeng adalah atas hasil musyawarah warga. Padahal warga tidak pernah diajak bermusyawarah. Dan yang benar bahwa para tokoh Mustika Grande sehak 2011 sejak era Kepala Desa Burangkeng dijabat oleh Abdul Somad.