Megapolitan.co – Kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang tidak memasukkan skema Digital Service Tax (DST) memicu perhatian publik.
Namun pemerintah menegaskan kebijakan tersebut tidak melemahkan penerimaan negara maupun stabilitas fiskal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kondisi APBN tetap terjaga, tercermin dari defisit Januari 2026 yang masih berada dalam batas aman.
“Posisi defisit APBN Rp54,6 triliun atau hanya 0,21 persen dari PDB. Angka ini masih sangat terkendali dan berada dalam koridor desain APBN 2026,” ujar Purbaya dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/2/2026).
Defisit tersebut muncul setelah realisasi belanja negara mencapai Rp227,3 triliun atau 5,9 persen dari pagu, sementara pendapatan negara berada di angka Rp172,7 triliun atau 5,5 persen dari target. Pemerintah menyebut percepatan belanja awal tahun memang dirancang untuk menjaga dorongan pertumbuhan ekonomi.
Perhatian publik terutama tertuju pada perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS. Dalam kesepakatan itu, Indonesia tidak menerapkan DST yang sebelumnya kerap dibahas sebagai instrumen pajak untuk perusahaan teknologi global.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan absennya DST tidak berarti platform digital bebas dari kewajiban pajak di Indonesia.
“Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS. Perjanjian ini mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi perusahaan AS saja,” kata Haryo.
Menurutnya, pemerintah tetap memungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang berlaku untuk seluruh pelaku usaha digital, baik domestik maupun asing.
Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan penerimaan dari sektor digital sepanjang 2025 mencapai Rp44,55 triliun. Dari jumlah tersebut, PPN PMSE menyumbang Rp34,54 triliun, termasuk dari aktivitas fintech, perdagangan aset kripto, dan sistem pengadaan elektronik pemerintah.
Capaian itu dinilai menjadi bukti bahwa tanpa DST sekalipun, sektor ekonomi digital tetap memberikan kontribusi signifikan terhadap kas negara.
Purbaya menilai kinerja pendapatan yang tumbuh serta belanja yang mulai dipercepat menunjukkan APBN masih berada di jalur yang sehat.
“Dengan pendapatan yang tumbuh positif, belanja yang terakselerasi, dan defisit yang tetap terkendali, kami optimistis APBN akan terus menjaga stabilitas,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Keuangan Negara, batas maksimal defisit APBN adalah 3 persen dari PDB. Dengan realisasi Januari yang baru mencapai 0,21 persen, pemerintah menilai ruang fiskal masih cukup untuk menopang kebijakan ekonomi sepanjang 2026.






Tinggalkan Balasan