Megapolitan.co – Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di KPP Madya Jakarta Utara, pada 10 Januari 2026, membuka realitas pahit tata kelola perpajakan nasional.

Kasus ini menunjukkan, bahwa ancaman terbesar terhadap keuangan negara bukan hanya pemborosan belanja, melainkan kebocoran terstruktur di sektor penerimaan pajak.

Manipulasi kewajiban pajak hingga 80 persen dalam satu kasus menjadi bukti konkret, bahwa defisit APBN tidak bisa semata-mata ditimpakan pada kebijakan fiskal pemerintah.

Kebocoran di level institusi pemungut pajak justru menjadi faktor laten yang selama ini jarang disentuh secara serius.

KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara suap pengurangan nilai pajak. Mereka terdiri dari pejabat internal KPP Madya Jakarta Utara dan pihak swasta, yakni DWB (Dwi Budi Iswahyu), AGS (Agus Syaifudin), ASB (Askob Bahtiar), ABD (Abdul Kadim Sahbudin), serta EY (Edy Yulianto) dari PT Wanatiara Persada.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, bahwa praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan kejahatan serius terhadap keuangan negara.

“Ini adalah bukti mufakat jahat antara oknum Dirjen Pajak dan swasta yang merugikan negara secara brutal. Dari kewajiban pajak seharusnya Rp 75 Miliar, ‘disunat‘ menjadi hanya Rp 15 Miliar. Artinya, negara kehilangan 80% potensi pendapatannya hanya dari satu wajib pajak,” ujar Asep kepada awak media, Minggu (11/1/2026).

Kasus ini memperlihatkan bagaimana kolusi aparat dan wajib pajak dapat melumpuhkan fungsi utama negara sebagai pemungut pendapatan.

Berbeda dengan banyak kasus sebelumnya yang berfokus pada korupsi proyek dan belanja negara, OTT ini menandai pergeseran penting. KPK mulai menargetkan korupsi di sektor hulu, yakni titik awal masuknya uang ke kas negara.

Langkah ini sejalan dengan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal menekankan pemberantasan kebocoran anggaran sebagai prasyarat perbaikan ekonomi nasional.

Ronnie Sahala
Editor