“NIM itu identitas akademik. Kalau formatnya beda sendiri, itu bukan kesalahan kecil. Itu alarm merah,” celetuk Uchok.
Sumber yang melakukan verifikasi mengaku masih berupaya berpikir positif dan belum serta-merta menyimpulkan bahwa data tersebut merupakan ijazah milik DHR.
Namun, mereka mengakui adanya kejanggalan lain, termasuk pemilihan Program Studi Hukum Keluarga Islam, sementara DHR diduga beragama non-Muslim.
Selain itu, nama David Hendradjid Rahardja dinilai sangat spesifik dan tidak umum. Kemunculannya di dua institusi berbeda dalam waktu yang sangat singkat dinilai sulit dianggap sebagai kebetulan belaka.
Dengan tidak pastinya keabsahan data akademik di Institut KH Ahmad Sanusi Sukabumi, muncul pertanyaan mendasar mengenai asal-usul gelar Sarjana Hukum (SH) yang digunakan DHR dalam proses seleksi PT Mitra Patriot.
CBA menilai, tanpa data pendidikan tinggi yang valid, konsisten, dan dapat diverifikasi, penggunaan gelar akademik dalam proses seleksi jabatan publik berpotensi melanggar prinsip transparansi dan meritokrasi.
“Kalau gelar dipakai tapi sumber pendidikannya kabur, itu bukan sekadar persoalan administrasi. Itu menyangkut integritas sistem dan bisa masuk ranah hukum,” pungkas Uchok.
Sebelumnya, CBA juga menyoroti proses seleksi direksi tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi, menyusul dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon direktur utama di tengah tahapan fit and proper test.
Uchok mengungkapkan, dugaan tersebut mencuat setelah pihaknya melakukan penelusuran mandiri terhadap rekam jejak akademik para kandidat. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut kapasitas, tetapi juga integritas calon pimpinan BUMD.
“Kecurigaan kami, salah satu Direktur Utama yang tersebar di tiga BUMD, dugaan kuat menggunakan ijasah sarjananya ilegal,” ujarnya, Jumat, 12 Desember 2025.
Ia menilai, indikasi tersebut mengarah pada pola yang terorganisir dan berpotensi melibatkan lebih dari sekadar tindakan individu. Karena itu, CBA mendorong pengawasan lebih ketat dari pemerintah pusat.
“Sebab ada proses seleksi yang janggal dan dugaan manipulasi persyaratannya, terkait otentikasi persyaratan ijasah, kami harap pihak Kemendagri untuk pro aktif,” pungkasnya.
Sementara hingga artikel ini dipublikasikan, baik Pemerintah Kota Bekasi maupun pihak terkait belum menyampaikan pernyataan apapun.






Tinggalkan Balasan