Megapolitan.co – Desakan agar sumber pembiayaan perjalanan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ke China diungkap secara terbuka terus mengemuka.

Kunjungan yang telah dilakukan sebanyak dua kali itu dinilai perlu mendapat penjelasan menyeluruh, terutama karena berlangsung di tengah proses pengembangan proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Kota Bekasi.

Perjalanan tersebut menjadi perhatian setelah diketahui tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan berasal dari pembiayaan di luar pemerintah.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang menanggung biaya perjalanan, kepentingan yang dibahas selama kunjungan, serta kaitannya dengan proyek PSEL yang tengah berjalan.

Sebelumnya, Tri Adhianto telah melakukan kunjungan pertama ke China tanpa menggunakan APBD. Pada perjalanan kedua, ia didampingi Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi. Keterangan mengenai tidak digunakannya APBD dalam perjalanan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih.

Ketua Umum Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, menilai sumber pendanaan perjalanan pejabat publik merupakan informasi yang harus diketahui masyarakat.

Menurutnya, apabila biaya kunjungan berasal dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap proyek PSEL, maka potensi benturan kepentingan perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

“Ini sudah dua kali Wali Kota berangkat ke China tanpa menggunakan APBD dan hingga kini tidak pernah dijelaskan secara transparan. Publik berhak mengetahui apakah perjalanan itu berkaitan dengan proyek PSEL atau terdapat kepentingan lain di baliknya,” ujar Ade Gentong kepada media, dikutip Jumat 26 Juni 2026.

Ia menegaskan, apabila benar biaya perjalanan Wali Kota, Ketua DPRD, maupun rombongan ditanggung oleh pengusaha atau pihak yang memiliki kepentingan terhadap proyek PSEL, maka kondisi tersebut patut ditelusuri lebih lanjut.

“Jangan sampai fasilitas yang diberikan kepada penyelenggara negara memengaruhi independensi dalam pengambilan keputusan terkait mitra usaha proyek PSEL,” tegasnya.

Ade mengingatkan bahwa aturan mengenai gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Pasal 12C mengatur bahwa setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu yang telah ditentukan agar dapat dinilai status hukumnya.

Menurut Ade, pokok persoalan bukan terletak pada penggunaan APBD, melainkan pada transparansi mengenai asal-usul pembiayaan perjalanan yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Yang harus dijawab adalah apa kepentingannya, apakah terdapat hubungan dengan proyek PSEL, dan apakah fasilitas itu telah dilaporkan kepada KPK sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Ia juga menilai dua kali kunjungan ke China semestinya diikuti dengan penjelasan kepada publik mengenai agenda yang dijalankan, pihak-pihak yang ditemui, serta hasil yang diperoleh selama lawatan tersebut.

“Publik berhak mengetahui apakah kunjungan tersebut murni untuk kepentingan PSEL atau justru berkaitan dengan kepentingan kelompok investor maupun taipan bisnis di China,” ujarnya.

Atas dasar itu, ANKER menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan penelaahan sesuai kewenangan lembaga antirasuah.

“Pembiayaan perjalanan kepala daerah oleh pihak swasta perlu diperiksa secara hukum. Kami menduga terdapat potensi konflik kepentingan yang berkaitan dengan kepentingan proyek berkedok PSEL,” paparnya.

Karena itu, KPK perlu mengkaji apakah terdapat indikasi gratifikasi, benturan kepentingan, atau bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi memengaruhi proses pengambilan kebijakan maupun proyek pemerintah,” pungkasnya.