Megapolitan.co – Kasus dugaan doxing terhadap dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, terus menjadi sorotan publik.
Di tengah polemik yang berkembang, nama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo ikut dikaitkan dengan dugaan penyebaran data pribadi tersebut.
Merespons isu yang beredar, Dody Hanggodo akhirnya memberikan klarifikasi dan membantah keras segala tudingan yang mengarah kepadanya. Ia menegaskan tidak mengetahui maupun terlibat dalam dugaan intimidasi terhadap dosen UGM tersebut.
Kasus ini bermula setelah Nabiyla Risfa Izzati mengunggah komentar di media sosial X mengenai isu mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian PU. Tak lama kemudian, ia mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang berisi data pribadinya.
Peristiwa tersebut memicu perhatian luas dan menjadi pembahasan di berbagai daerah, termasuk Jakarta dan Yogyakarta.
Hingga berita ini ditulis, perkara masih berada dalam tahap pelaporan dan pendalaman. Aparat penegak hukum juga belum mengungkap identitas pengirim pesan maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga proses penyelidikan selesai dan diperoleh alat bukti yang sah.
Dody Hanggodo Bantah Keras Tudingan
Menanggapi isu yang menyeret namanya, Dody Hanggodo menyampaikan klarifikasi kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Dody bahkan bersumpah tidak memiliki keterlibatan sedikit pun dalam perkara tersebut.
“Demi Allah, demi Rasulullah, saya bilang, saya ini, kan, masih muslim. Terus saya bilang demi Allah, demi Rasulullah, saya bohong, kan, enggak mungkin lah. Ya enggak lah, enggak ada, enggak ada,” ucap Dody dikutip dari Tempo.co.
Selain membantah tudingan tersebut, Dody juga mengaku bukan pengguna aktif media sosial. Ia bahkan menyebut baru mengetahui istilah doxing setelah dijelaskan oleh wartawan.
“Saya ini lho, pegiat media sosial enggak. Saya tahu arti kata doxing ini karena dijelaskan. Enggak ngerti saya gitu-gitu,” ujar Dody.
Pernyataan serupa juga dimuat oleh Antara, Harian Jogja, dan Espos.
Fakultas Hukum UGM Kecam Dugaan Intimidasi
Di sisi lain, Fakultas Hukum UGM menyampaikan sikap resminya sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides.
Melalui pernyataan yang dipublikasikan di kanal komunikasi resmi, pihak fakultas mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun dugaan doxing yang ditujukan kepada Nabiyla Risfa Izzati.
Fakultas Hukum UGM juga menegaskan komitmennya memberikan pendampingan hukum serta perlindungan institusional kepada dosennya.
Menurut pihak kampus, kebebasan akademik dan hak sivitas akademika untuk menyampaikan pendapat ilmiah di ruang publik merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang wajib dijaga dari segala bentuk tekanan maupun upaya pembungkaman.
Penyelidikan Masih Berjalan
Dalam penanganan perkara siber, aparat penegak hukum lazim menggunakan pendekatan digital forensik, analisis metadata, hingga pelacakan perangkat elektronik untuk mengungkap pelaku.
Oleh sebab itu, seluruh dugaan dalam perkara ini harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan semata-mata opini yang berkembang di media sosial.
Pengungkapan pelaku dugaan doxing juga harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun yang namanya dikaitkan dalam perkara tersebut.
Momentum Penguatan Perlindungan Data Pribadi
Kasus yang menimpa dosen UGM kembali mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi di Indonesia, terutama di tengah maraknya aktivitas di ruang digital.
Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Publik menanti aparat penegak hukum mampu mengungkap identitas pelaku berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, perlindungan terhadap kebebasan akademik di lingkungan perguruan tinggi dinilai harus terus diperkuat, seiring dengan penegakan regulasi perlindungan data pribadi secara konsisten agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.






Tinggalkan Balasan