Megapolitan.co – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya menjaga efektivitas penegakan hukum sekaligus mengawal berbagai program strategis pemerintah.
Hal ini disampaikan usai pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban itu menegaskan bahwa hubungan kedua institusi penegak hukum tetap solid dan seluruh jajaran diminta menjaga koordinasi sesuai koridor hukum yang berlaku.
Silaturahmi Pimpinan Perkuat Sinergi Lembaga
Kunjungan Kapolri beserta rombongan ke gedung utama Kejagung merupakan agenda silaturahmi antarpimpinan lembaga penegak hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Listyo memastikan tidak terdapat persoalan yang mengganggu hubungan kerja antara Polri dan Kejaksaan.
“Saya pastikan di sini, apalagi kita bersama antara Bapak Jaksa Agung dan seluruh pejabat utama Adhyaksa, saya didampingi Wakapolri dan pejabat utama Mabes Polri, tentunya kami sama-sama sepakat dan menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada masalah di antara dua institusi ini,” ujar Kapolri kepada wartawan, dikutip Rabu (15/7/2026).
Senada dengan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa komunikasi dan pertemuan antara kedua institusi telah lama menjadi bagian dari pola koordinasi yang rutin dilakukan.
“Alhamdulillah saya kedatangan sahabat-sahabat saya dari kepolisian. Dan sebenarnya ini adalah bukan program baru, ini adalah program lama,” kata Burhanuddin.
Ia juga menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan memiliki komitmen serta tujuan yang sama dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, sebagaimana dikutip Liputan6.
Koordinasi Penegakan Hukum Berpedoman pada KUHAP
Dalam pertemuan tersebut, kedua pimpinan lembaga kembali menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan hingga penuntutan dijalankan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP sehingga setiap proses memiliki landasan hukum yang jelas.
Koordinasi antara penyidik Polri dan penuntut umum Kejaksaan mengacu pada sejumlah ketentuan, yakni Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang mengatur kewajiban penyidik menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum.
Selanjutnya, Pasal 110 ayat (1) KUHAP mengatur penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum setelah penyidikan selesai.
Sementara itu, Pasal 138 ayat (1) KUHAP memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk meneliti berkas perkara hasil penyidikan. Apabila masih terdapat kekurangan, Pasal 138 ayat (2) KUHAP mengatur kewenangan penuntut umum memberikan petunjuk atau P-19 kepada penyidik agar berkas dilengkapi, baik dari sisi formil maupun materiil.
Adapun Pasal 139 KUHAP mengatur kewenangan penuntut umum dalam menentukan apakah hasil penyidikan telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sinergi Diperluas hingga Tingkat Daerah
Kapolri menyampaikan bahwa kesepahaman yang terbangun dalam pertemuan tersebut akan segera diteruskan ke seluruh jajaran Polri dan Kejaksaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar koordinasi antarlembaga semakin kuat.
“Tadi kami sepakat bahwa akan terus bersilaturahmi. Setelah ini ditindaklanjuti di jajaran di tingkat provinsi maupun kabupaten karena kami juga menyadari bahwa banyak agenda-agenda program pemerintah yang tentunya juga harus kami jaga, harus kami kawal,” ungkap Listyo, dikutip ANTARA.
Tindak lanjut tersebut diharapkan memperkuat koordinasi operasional dalam setiap penanganan perkara sekaligus mendukung pengawalan berbagai program strategis pemerintah.
Seluruh jajaran Polri dan Kejaksaan di daerah juga diarahkan untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.






Tinggalkan Balasan