Perhatian publik tidak lagi semata tertuju pada status izin tinggal WNA tersebut, melainkan juga pada mekanisme pengawasan yang dinilai belum berjalan optimal. Kondisi itu memicu tuntutan agar pemerintah pusat turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan keimigrasian di daerah.

Gelombang kritik tersebut terlihat dari aksi simbolik pengiriman papan bunga ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada Senin, 11 Mei 2026. Karangan bunga itu ditujukan langsung kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI sebagai bentuk sindiran atas polemik yang terus menjadi perhatian publik.

Pengiriman papan bunga itu dinilai bukan sekadar aksi seremonial, melainkan bentuk tekanan moral agar kementerian tidak hanya menerima laporan administratif dari jajaran daerah. Publik juga mendesak adanya pemeriksaan langsung terhadap sistem pengawasan keimigrasian di Bekasi yang dianggap bermasalah.

Isi papan bunga tersebut memuat kritik keras hingga tuntutan evaluasi terhadap aparat keimigrasian.

Beberapa papan bunga Karangan memuat pesan:

Kepada Yth : Kementrian Imigrasi & Pemasyarakatan RI
Bpk Agus Andrianto

“Mohon Evaluasi Kinerja Kepala & Humas Kantor Imigrasi Bekasi” – Hisar Pardomuan Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya.

“Mohon Evaluasi dan Copot Oknum Pejabat Imigrasi yang Lalai Mengawasi WNA Bermasalah.” – LSM MASTER.

“Uang Loket” Kementrian Imigrasi harus turun sidak ke bawah” – Dian Arba Ketua Komisariat GMNI Universitas BSI Bekasi.

“Evaluasi Kinerja Kantor Pelayanan Emigrasi di Bekasi!!!” – Suryo Sudarmo (sekertaris). Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Kab. Bekasi.

“Ada WNA diduga melakukan PMH dan pelanggaran administrasi keimigrasian, Kantor Imigrasi wajib melakukan tindakan pencegahan dengan Tidak memperpanjang KITAS sesuai ketentuan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.” – Hani Siswadi SYS & Partner LAW FIRM.

megapolitanco
Editor