Megapolitan.co – Komisi Pemberantasan Korupsi didesak segera memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, terkait kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Desakan disampaikan Direktur Eksekutif Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyusul temuan satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

CBA menilai langkah KPK akan dipertanyakan publik apabila pengusutan perkara hanya berhenti pada level teknis dan tidak menyentuh pejabat tertinggi di institusi Bea dan Cukai.

Penyitaan kontainer diketahui dilakukan usai tim penyidik KPK menggelar penggeledahan di wilayah Semarang pada 11-12 Mei 2026.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik juga mendatangi rumah pengusaha Heri Sutiyono alias Heri Black yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara impor yang tengah diusut.

“Tanpa memeriksa Djaka Budi Utama, KPK hanya melakukan penyelidikan yang menjadi tontonan publik saja. KPK hanya berani kepada pejabat kelas teri seperti kepala daerah,” kata Uchok dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).

Ia menyinggung faktor kedekatan politik Djaka dengan Presiden Prabowo Subianto. CBA mempertanyakan independensi lembaga antirasuah itu apabila tidak berani memeriksa sosok yang disebut memiliki hubungan dekat dengan lingkar kekuasaan.

“Bisa juga KPK tidak berani memeriksa Djaka Budi Utama karena Djaka adalah bekas anak buah dan orang kepercayaan Presiden Prabowo sehingga KPK ketakutan dengan Presiden,” ucapnya.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kontainer yang disita diduga milik importir yang terafiliasi dengan korporasi PT Blueray Cargo.

“Diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT BR,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, kontainer tersebut mencurigakan karena tertahan selama sekitar 30 hari di kawasan pelabuhan tanpa adanya pengajuan dokumen clearance untuk keluar dari area kepabeanan.

Kondisi itu kini menjadi fokus penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya permainan dalam proses administrasi dan perizinan di internal Bea dan Cukai.

KPK pun mulai mendalami mekanisme clearance serta jalur perizinan yang berlaku di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Tentu ini akan dicek bagaimana proses clearance-nya, proses izinnya kepada Ditjen Bea dan Cukai itu seperti apa,” papar Budi.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan spare part kendaraan di dalam kontainer yang masuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas). Barang dalam kategori tersebut seharusnya tidak bisa keluar begitu saja tanpa dokumen dan izin tertentu.

“Di dalamnya berisi spare part kendaraan yang masuk kategori lartas atau dilarang ataupun dibatasi,” ungkapnya.

Selain menelusuri isi kontainer, KPK juga masih mendalami identitas korporasi pemilik barang dan kaitannya dengan struktur afiliasi PT Blueray Cargo.

Perkara ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

megapolitanco
Editor